Rokok Ilegal
Fakta Baru Rokok Ilegal di Wajo, 503 Slop Rokok Merek X5 Pernah Disita Bea Cukai di Masamba
Usaha pemasaran tersebut terhenti ketika Rauf tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Bea Cukai di Masamba.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Fakta terbaru muncul dalam sidang keenam kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal yang melibatkan terdakwa Norma (65).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (8/8/2023).
Terhadap Terdakwa dikenakan dakwaan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
Sebelumnya, Terdakwa telah menjalani sidang kelima pada tanggal 2 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Tassi alias Cici dan Abdul Rauf.
Cici, dalam kesaksianya, mengakui pernah diperiksa oleh penyidik Polres Wajo tanpa menerima surat panggilan sebelumnya.
"Saya dijemput oleh istri pelapor, Nur Jaya, untuk datang ke kantor polisi. Hingga saat ini, saya tidak menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian," ungkapnya di depan Majelis Hakim.
Cici juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mengucapkan sumpah saat diperiksa oleh penyidik.
"Meskipun saya tidak pernah menandatangani dokumen BAP, namun dokumen tersebut berisi pernyataan yang seolah-olah berasal dari saya," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun ia beberapa kali menemani terdakwa dan suaminya dalam pengantaran rokok merek X5 ke Sulawesi Tengah, ia tidak mengetahui tentang transaksi rokok tersebut.
Saksi lainnya, Abdul Rauf, menjelaskan bahwa bisnis rokok ilegal ini bermula ketika pelapor, Nur Jaya, mengadakan pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Sengkang.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Rokok Ilegal di Wajo: 940.000 Bungkus Diangkut Pakai Kontainer Sebanyak 5 Kali
"Pada bulan Ramadhan tahun 2022, saya berkenalan dengan Nur Jaya melalui Daeng Masikki. Saat itu, kami bertemu di sebuah rumah makan bersama istri Nur Jaya dan beberapa individu lainnya, termasuk pemilik rokok dari Surabaya," terang Rauf.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Jaya meminta Rauf untuk memasarkan rokok merek X5 di empat kecamatan di Kabupaten Wajo.
"Pada saat itu, Nur Jaya meminta bantuan saya untuk memasarkan rokok di Kecamatan Bola, Sajoanging, Sabbangparu, dan Majauleng," sambungnya.
Namun, usaha pemasaran tersebut terhenti ketika Rauf tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Bea Cukai di Masamba saat ia sedang dalam perjalanan menuju Sulawesi Tengah.
Cari Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Sisir 5 Pasar di Luwu Sulsel |
![]() |
---|
Istri Nur Jaya Pelapor Rokok Ilegal di Sengkang Mangkir dari Sidang, JPU 'Dipermalukan' Hakim |
![]() |
---|
Razia 3 Titik, Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Bone |
![]() |
---|
Empat Hari Operasi, Satpol PP Luwu Timur dan Bea Cukai Sita 17.600 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Diduga Beredar di Bulukumba, Cukainya 12 Tapi Isinya 20 Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.