Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Cari Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Sisir 5 Pasar di Luwu Sulsel

Bea Cukai Malili sisir 5 pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk memberantas Rokok ilegal terjual di pasaran.

Tribun Timur
Bea Cukai Malili sisir 5 pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk memberantas Rokok ilegal terjual di pasaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bea Cukai Malili sisir 5 pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk memberantas Rokok ilegal terjual di pasaran.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang Djoeddawi mengaku, peredaran Rokok ilegal merugikan berbagai pihak.

Termasuk industri serta pengusaha patuh yang akan dirugikan dari segi daya saing harga.

"Operasi gempur kali ini kita bekerja sama dengan Pemda Luwu dalam hal ini Satpol PP. Kami menyisir Pasar Sentral Lamasi, Karetan, Batu Sitanduk, Belopa serta pasar Lama Bajo," beber Andi Oddang, Sabtu (10/8/2024).

Kata Andi Oddang, bahaya produk Rokok ilegal lain ialah kandungan zat berbahaya tanpa standar yang jelas.

"Selain itu, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Hasil dari operasi, kami masih saja menemukan berbagai rokok ilegal bermacam merek," akunya.

Dirinya menambahkan, selain operasi gempur, pihaknya bersama Satpol PP Luwu juga melakukan sosialisasi bahaya Rokok ilegal.

"Seperti pemasangan spanduk dan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal," jelasnya.

Menurut Andi Oddang, selama sepekan, ditemukan trend peningkatan rokok ilegal yang meningkat di Luwu.

"Sehingga kami Bea Cukai Malili dan Pemda Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved