Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Diduga Beredar di Bulukumba, Cukainya 12 Tapi Isinya 20 Batang

Rokok ilegal diduga beredar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Brand rokok tersebut adalah 68, dengan kemasannya berwarna biru.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok. Rokok ilegal diduga beredar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Brand rokok tersebut adalah 68, dengan kemasannya berwarna biru. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rokok ilegal diduga beredar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Brand rokok tersebut dikemas berwarna biru.

Cukainya tertulis 12 batang, namun isi rokok tersebut sebanyak 20 batang.

Di pasaran, rokok ini dijual seharga Rp12 ribu per bungkusnya.

Di kemasannya tertulis diproduksi oleh CV Karunia Enam Delapan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, bedasarkan informasi yang beredar, rokok tersebut diduga diproduksi di salah satu desa di Kecamatan Rilau Ale.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, yang dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (15/7/2022), angkat bicara.

Ia membeberkan, jika pihaknya di DP2KUKM Bulukumba sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi rokok tersebut.

"Tim kami pernah ke sana. Dan mereka mengaku mau mengurus izin. Tapi sampai sekarang belum diurus," kata Munthasir.

Ia menegaskan, jikalau pun perusahaan rokok itu memiliki gudang di Rilau Ale, maka dipastikan gudang tersebut ilegal.

Karena hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan atas nama rokok terebut, termasuk juga izin pergudangan.

"Belum ada izin produksinya. Jangankan izin produksi, izin gudang saja tidak ada," tegas Munthasir. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved