Rokok Ilegal
Rokok Ilegal Diduga Beredar di Bulukumba, Cukainya 12 Tapi Isinya 20 Batang
Rokok ilegal diduga beredar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Brand rokok tersebut adalah 68, dengan kemasannya berwarna biru.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rokok ilegal diduga beredar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Brand rokok tersebut dikemas berwarna biru.
Cukainya tertulis 12 batang, namun isi rokok tersebut sebanyak 20 batang.
Di pasaran, rokok ini dijual seharga Rp12 ribu per bungkusnya.
Di kemasannya tertulis diproduksi oleh CV Karunia Enam Delapan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, bedasarkan informasi yang beredar, rokok tersebut diduga diproduksi di salah satu desa di Kecamatan Rilau Ale.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, yang dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (15/7/2022), angkat bicara.
Ia membeberkan, jika pihaknya di DP2KUKM Bulukumba sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi rokok tersebut.
"Tim kami pernah ke sana. Dan mereka mengaku mau mengurus izin. Tapi sampai sekarang belum diurus," kata Munthasir.
Ia menegaskan, jikalau pun perusahaan rokok itu memiliki gudang di Rilau Ale, maka dipastikan gudang tersebut ilegal.
Karena hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan atas nama rokok terebut, termasuk juga izin pergudangan.
"Belum ada izin produksinya. Jangankan izin produksi, izin gudang saja tidak ada," tegas Munthasir. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi