Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal Beredar di Wajo, Terungkap saat Penadah Tak Mampu Bayar ke Distributor, Ini Jenisnya

Sebelumnya, ia menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sengkang, Senin (26/6/23) lalu.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran Rokok Ilegal di Wajo, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Norma (65), digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (11/7/2023) malam. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Wajo, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Norma (65), digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (11/7/2023) malam.

Sebelumnya, ia menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sengkang, Senin (26/6/23) lalu.

Dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tersebut memunculkan fakta baru. 

Pasalnya, peredaran rokok jenis X5 dinilai dalam kategori ilegal.

Sebab dari beberapa referensi bahwa  rokok tersebut merupakan sudah banyak disita di berbagai wilayah.

"Kita lihat rokok X5 ini disita dimana-mana, ini termasuk kategori penadaan kalau rokok ini ilegal," kata salah satu Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Erwan.

Olehnya, Majelis Hakim meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya agar membawa dokumen legalitas dari rokok tersebut.

Diketahui, sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 mendatang.

"Untuk saksi pelapor agar kiranya dapat membawa dokumen legalitas di sidang berikutnya," tuturnya.

Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah menjelaskan, saat persidangan majelis hakim meminta kepada saksi pelapor Nur jaya untuk memperlihatkan dokumen resmi terkait rokok X5.

"Saksi pelapor hanya menunjukan print out foto gambar rokok, juga menunjukan bukti transaksinya dengan jenis bukti yang sangat sederhana padahal bisnis itu ber omset ratusan juta rupiah," jelasnya.

Sebelumnya, Norma menerima rokok ilegal dari salah satu distributor bernama Nur Jaya yang diduga bekerjasama dengan perusahaan asal Jawa Timur.

Kemudian, Norma dilaporkan oleh Nur Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan karena dalam bisnis jual beli rokok X5.

Norma dilapor lantaran belum mampu meberikan uang hasil pengambilan rokok X5 sebanyak 100 dus kepada Nur Jaya pada mei 2022 lalu.

Menurut saksi pelapor, Nur Jaya, Norma masih mempunyai utang pengambilan rokok kurang lebih Rp600 juta kepada dirinya.

"Dari 100 dus rokok yang di ambil Norma, kami berhasil menarik 18 dus. Sisanya itu 82 dus itulah yang kami tagih dan kejar. Harga dari 1 dus rokok X5 yakni Rp7.600.000," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved