Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

2.572 Anak di Sulsel Nikah Muda

Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.

Editor: Hasriyani Latif
UNICEF
ILUSTRASI PERNIKAHAN ANAK - Pengadilan Tinggi Agama Makassar menerima 2.663 pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi (PT) Agama Makassar merilis data jumlah dispensasi kawin tahun 2022.

Dispensasi kawin adalah pemberian izin menikah anak di bawah umur.

Data diterima Tribun Timur dari PT Agama Makassar, Rabu (24/5/2023), ada 2.663 pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 2.572 sudah menjalani putusan atau disetujui.

Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.

Aturan Dispensasi Kawin termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2019.

"Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan." Demikian bunyi poin No 5 dalam surat rilis data yang diterima Tribun dari PT Agama Makassar.

Dalam data tersebut, permintaan dispensasi kawin tertinggi ada di Pengadilan Agama Sidrap.

Yaitu 543 permintaan. Kemudian Kabupaten Wajo dengan 345 permohonan dispensasi kawin.

Urutan ketiga Kabupaten Soppeng dengan 286 permintaan dispensasi kawin.

Permohonan dispensasi kawin terendah dari Kabupaten Kepulauan Selayar, hanya 1 permintaan.

Sementara Kota Makassar ada 23 permohonan nikah dini.

Dampak Mental

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bosowa (Unibos), Titin Florentina Purwasetiawatik menjelaskan, pernikahan di usia dini bakal memberikan banyak dampak. Sebab, secara psikolog mental anak belum siap.

Orang yang menikah dengan usia matang tanpa persiapan saja ada dampaknya, apalagi anak remaja yang cara berpikirnya belum logis atau belum mantap,” jelas Titin.

Adapun dampaknya dimulai dari segi fisik. Misalnya perempuan yang usia menikah akan mengandung, melahirkan, dan menyusui.

Baca juga: Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah

Baca juga: Sulsel Urutan 14 Tertinggi di Indonesia, Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak

Ketika tidak disiapkan secara matang, akan berdampak pada fisik yang ujungnya akan melahirkan anak tidak sehat atau stunting.

“Ini akan menyebabkan stunting karena ibunya tidak mempersiapkan tentang pernikahan, sehingga melahirkan anak yang tidak sehat,” kata Titin.

Tidak hanya fisik, anak yang menikah di usia dini juga akan mengalami dampak secara mental.

Titin menyebut bahwa pasangan yang menikah di usia dini akan menemui banyak masalah dalam rumah tangga.

Mulai dari masalah ekonomi hingga pembagian tugas suami dan istri.

Ketika masalah itu datang, pasangan tidak bisa mengambil keputusan yang tepat.

Akibatnya, pasangan yang nikah dini tidak mampu menjaga dan membina rumah tangga dengan baik dan akan menimbulkan perceraian.

“Pengambilan keputusan masih labil, sehingga ini juga akan meningkatkan angka perceraian. Bayangkan anak yang belum memiliki persiapan kemudian menikah, itu akan banyak menimbulkan perceraian,” jelasnya.

Titin menyarankan agar pihak berwenang meningkatkan edukasi mengenai dampak pernikahan dini kepada anak dan orang tua.

Selain itu, juga perlu adanya pemahaman dampak pernikahan dini di lingkungan anak.

“Terutama orangtua ya, guru atau keluaganya. Mereka diajarkan secara psikologi,” tutur Titin.

Melansir Kompas.com, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama, ada sekitar 2.669 permintaan dispensasi perkawinan usia anak di Sulsel pada 2022.

“Angka tersebut mengalami penurunan sejak tahun 2020 sebesar 4.086 kasus dan 2021 sebesar 4.126 kasus,” kata Kepala UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Widjaja, melalui keterangan tertulis.

Penyebab tingginya angka dispensasi perkawinan usia anak tahun 2020 hingga 2022, kata Henky, karena perubahan undang-undang perkawinan terkait usia minimal yang awalnya usia 16 tahun untuk perempuan, menjadi 19 tahun seperti batas usia minimal laki-laki.

Baca juga: Siswa yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah Swasta di Makassar Dimakamkan di Bantaeng

Baca juga: Psikolog Titin Florentina Mengulas Pernikahan Dini Jadi Ancaman untuk Keturunan: Dampaknya ke Anak

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisy Papayungan, mengatakan, angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Sulsel sepanjang 2018 hingga Juli 2022.

Pasalnya, banyak orang tua yang menikahkan anaknya secara siri akibat ditolak permintaan dispensasinya.

“Tapi kami tidak punya datanya secara riil, karena tidak dicatat. Di (kota maupun) desa, tidak ada,” ungkap Meisy.

Pendataan yang akurat akan membutuhkan survei lapangan untuk mendapat data primer.

Perbedaan kasus perkawinan usia anak di area perkotaan dan pedesaan pun, menurut Meisy, tak terlalu signifikan dan banyak terjadi perkawinan usia anak yang bahkan tidak sampai ketahuan.

“Seperti yang kemarin (viral). Yang viral ini hanya beberapa gelintir saja, masih jauh lebih banyak yang tidak viral,” sebutnya.

Nikah Agama

Tahun 2021, Bunga (samaran) menikah dengan kekasihnya, Kumbang (samaran).

Keduanya menjalin asmara sejak bangku SMA. Meski sempat putus, namun Bunga dan Kumbang masih menyimpan perasaan.

Hingga akhirnya, Kumbang melamar Bunga usai lulus SMA.

"Kami pacaran dari SMA, kemudian putus. Tapi saat lulus (SMA) dia (Kumbang) datang melamar," ujar Bunga kepada Tribun Timur, Rabu (24/5/2023).

"Saat itu orangtuaku juga mendukung karena tidak ada biaya untuk saya kuliah. Orangtua dia (Kumbang) juga janji mau biayai kuliahku," sambung Bunga.

Namun, karena saat itu usia Bunga dan Kumbang masih di bawah 19 tahun, sehingga mereka hanya menikah secara agama.

"Karena usia masih 19 tahun, saya menikah agama dulu," kata wanita yang kini menetap di Sulawesi Barat.

"Rencananya, di akhir tahun (2021), setelah umur 19 baru saya daftarkan nikah (di KUA)," lanjutnya.

Sayangnya, pernikahan Bunga dan Kumbang hanya seumur jagung. Tak cukup setahun, keduanya memilih berpisah.

Baca juga: April 2023, DP2KBP3A Wajo Terima 15 Surat Permohonan Pernikahan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Kok Bisa, Kepala Dinas P3A Makassar Didemo Warga? Ternyata Gagalkan Pernikahan Anak di Bawah Umur

Abdul Haris Sallang, seorang imam di salah satu kelurahan di Makassar, mengaku serba salah setiap kali mendapat tugas menjadi penghulu untuk menikahkan pasangan yang masih berusia anak.

“Ada pertentangan (batin). Kita takut karena ini bertentangan dengan aturan pemerintah,” katanya.

Meskipun, lanjutnya, dalam ketentuan agama perempuan yang sudah haid dan laki-laki yang sudah mimpi basah sah untuk dinikahkan.

“Tapi kita kan diatur oleh Undang-Undang Pernikahan, dalam hal ini Kementerian Agama,” ujarnya.

Abdul Haris sendiri biasanya meminta keluarga yang hendak menikah menunjukkan bukti bahwa anak tersebut telah mendapat penolakan dispensasi menikah dari KUA.

“Kemudian harus ada surat keterangan kehamilan dari dokter atau puskesmas. Kalau memang sudah hamil, ya, tidak masalah,” sebutnya.

Namun persoalannya, kata Abdul Haris, terkadang ada anak yang tidak hamil tapi ingin dibikinkan surat keterangan hamil agar dapat dinikahkan.

“Biasanya alasannya suka sama suka,” jelasnya.

Jika tidak ada solusi yang didapatkan dan baik anak maupun keluarganya tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan siri, Abdul Haris mengaku menyerahkan kepada orang tua untuk menikahkan anaknya.

“Biasanya kita tuntun orang tuanya, kita ajari begini caranya menikahkan anak kita. Kalau kita (imam) langsung (menikahkan), tidak berani. Takut, ada sanksinya,” kata Abdul Haris.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved