Pernikahan Anak
Psikolog Titin Florentina Mengulas Pernikahan Dini Jadi Ancaman untuk Keturunan: Dampaknya ke Anak
Di tahun 2022, tercatat 2.663 pengajuan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Angka pernikahan usia dini di Makassar semakin meningkat.
Di tahun 2022, tercatat 2.663 pengajuan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Dari jumlah tersebut, 2.572 sudah menjalani putusan, Rabu (24/5/2023).
Lantas apa saja sebenarnya dampak dari pernikahan dini?
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bosowa (Unibos), Titin Florentina Purwasetiawatik, M.Psi., Psikolog pun memberikan ulasan dampak pernikahan dini.
Titin Florentina menjelaskan, pernikahan di usia dini bakal memberikan banyak dampak. Sebab, secara psikolog, mental anak belum siap.
“Orang yang menikah dengan usia matang tanpa persiapan saja ada dampaknya, apalagi anak remaja yang cara berpikirnya belum logis atau belum mantap,” jelas Titin, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (24/5/2023).
Adapun dampaknya dimulai dari segi fisik. Misalnya perempuan yang usia menikah akan mengandung, melahirkan, dan menyusui.
Ketika tidak disiapkan secara matang, kata Titin, akan berdampak pada fisik yang ujungnya akan melahirkan anak tidak sehat atau stunting.
“Ini akan menyebabkan stunting karena ibunya tidak mempersiapkan tentang pernikahan, sehingga melahirkan anak yang tidak sehat,” kata Titin,
Tidak hanya fisik, anak yang menikah di usia dini juga akan mengalami dampak secara mental.
Titin menyebut bahwa pasangan yang menikah di usia dini akan menemuai banyak masalah dalam rumah tangga.
Mulai dari masalah ekonomi hingga pembagian tugas suami dan istri.
Ketika masalah itu datang, kata Titin, pasangan tidak bisa mengambil keputusan yang tepat.
Akibatnya, pasangan yang nikah dini tidak mampu menjaga dan membina rumah tangga dengan baik. Sehingga akan menimbulkan perceraian.
Dalam 11 Bulan DP2KBP3A Wajo Terima 82 Surat Permohonan Nikah Anak, Termuda 14 Tahun |
![]() |
---|
2.663 Anak Minta Dispensasi Kawin di Sulsel Selama 2022, Sidrap Tertinggi |
![]() |
---|
Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja Ajukan Pernikahan Dini di Enrekang |
![]() |
---|
Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah |
![]() |
---|
Dalam 2 Bulan DP2KBP3A Wajo Terima 12 Surat Permohonan Nikah, Termuda Usia 15 Tahun 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.