Lipsus Pernikahan Dini
April 2023, DP2KBP3A Wajo Terima 15 Surat Permohonan Pernikahan Anak di Bawah Umur
sebagian besar permohonan pernikahan anak di bawah umur diajukan setelah menetapkan hari pernikahan karena alasan adat istiadat.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Wajo menerima 21 surat permohonan nikah anak per April 2023.
Dari jumlah tersebut, 15 pasang masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai anak, sedangkan enam lainnya berstatus bukan anak atau berusia 19 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Wajo, Gusnaeni, Rabu (26/4/2023) menyatakan pada tahun 2022, pihaknya menerima 336 permohonan.
Namun mengalami penurunan karena melakukan asesmen terlebih dahulu sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Peraturan ini mengharuskan pemerintah desa untuk tidak menerbitkan surat pengantar nikah bagi calon pengantin di bawah umur.
Selain itu, Gusnaeni juga menjelaskan tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 12 April 2022, di mana DP2KBP3A menekankan kepada orang tua agar tidak memaksa anaknya untuk menikah.
Meskipun begitu, sebagian besar permohonan pernikahan anak di bawah umur diajukan setelah menetapkan hari pernikahan karena alasan adat istiadat.
Gusnaeni menambahkan bahwa kebanyakan orang tua mengajukan permohonan untuk anak mereka karena takut tidak ada lagi yang melamar jika anak mereka ditolak oleh calon pasangan mereka.(*)
Kenapa Nikah Muda? Ini Fakta di Balik 29 Kasus Pernikahan Dini di Bone dan Luwu 6 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah |
![]() |
---|
Psikolog UNM Ungkap Dampak Buruk Pernikahan Dini: Cenderung Menimbulkan Konfik karena Emosional |
![]() |
---|
Akibat Hamil Dini, Alasan Pengadilan Agama Sengkang Kabulkan Permintaan Nikah Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Sosiolog UNM Ungkap Perbedaan Faktor Pernikahan Dini di Perkotaan dan Pedesaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.