Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Abdul Muis: Hentikan Polemik PTDH, Tuntutan Kita Tercapai

Abdul Muis dan Rasnal akhirnya tersenyum lega. SK pengaktifan kembali di tangan, polemik PTDH berakhir, hak-hak guru kembali dicairkan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur
GURU LUTRA - Abdul Muis dan Rasnal menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Keduanya meminta polemik PTDH dihentikan setelah status mereka dikembalikan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru asal Luwu Utara akhirnya berakhir.

Abdul Muis dan Rasnal resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Senin (17/11/2025).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Momen ini sekaligus menandai pelaksanaan perintah rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto.

Abdul Muis mengaku lega dan meminta seluruh pihak menghentikan polemik PTDH dirinya.

Baca juga: Senyum Bahagia Bakri, Difabel Tunanetra Kini Resmi Jadi PPPK di BKD Sulsel

"Kepada keluarga besar, simpatisan, dan teman PGRI, polemik PTDH mulai hari ini dihentikan. Sesungguhnya tuntutan kita tercapai," tegasnya.

Ia menyebut seluruh instruksi Presiden telah dijalankan oleh KemenPAN-RB, BKN, dan Pemprov Sulsel.

"Pemprov merespon SK rehabilitasi dalam tiga hari. Itu tidak mungkin terjadi kalau tidak pro dengan orang kecil," tambahnya.

Sementara itu, Rasnal menyatakan siap kembali mengajar.

"Insyallah, siap, atas perintah pimpinan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap guru.

"Ternyata bapak presiden kita memang concern kepada guru," katanya.

Rasnal turut mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan rekan-rekan PGRI di daerah untuk memberikan apresiasi atas perjuangan ini.

Selain pengaktifan kembali, hak-hak Abdul Muis dan Rasnal juga bisa dicairkan.

Di antaranya gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved