Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kok Bisa, Kepala Dinas P3A Makassar Didemo Warga? Ternyata Gagalkan Pernikahan Anak di Bawah Umur

DP3A memberikan rekomendasi nikah kepada anak dibawah umur yang mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
tribun timur/siti aminah
Kepala Dinas P3A Pemkot Makassar Achi Soleman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Solemen mengaku pernah didemo karena menggagalkan pernikahan anak di bawah umur.

Padahal 'uang panaik' alias mahar dan undangan mempelai sudah tersebar.

Gagalnya pernikahan tersebut lantaran pihaknya enggan mengeluarkan rekomendasi nikah kepada yang bersangkutan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menikah.

Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan.

"Yang bersangkutan adalah anak dibawah umur dan kami tidak memberikan rekomendasi nikah karena memang tidak memenuhi syarat," ucapnya Achi Soleman, Kamis (6/1/2022).

Umumnya kata Achi, pihak yang mengajukan rekomendasi nikah karena kehamilan di luar pernikahan.

DP3A memberikan rekomendasi nikah kepada anak dibawah umur yang mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah.

Karena pengadilan agama tidak akan memberikan dispensasi kalau tidak ada rekomendasi DP3A

Sementara yang bersangkutan (yang melalukan demo) tidak sedang hamil.

"Ditolak karena tidak hamil, kami menolak karena usia anak memang tidak boleh," jelasnya.

Kasus yang dihadapi tersebut bukan kali pertamanya, ada puluhan berkas pengajuan rekomedasi nikah yang ditolak DP3A.

Kendati begitu, ia juga telah memproses rekomendasi nikah kepada 76 pasangan pada 2021.

Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 68 kasus. Bertambah delapan kasus pada tahun 2021.

"Boleh jadi kami simpulkan ini pergaulan beresiko sehingga meminta izin pernikahan karena kecelakaan," ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala UPT P3A Muslimin Hasbullah mengatakan, di luar sana masih banyak anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan tanpa rekomendasi nikah dari DP3A.

Padahal kata dia, hal tersebut sangat penting karena DP3A memberikan edukasi dan intervensi kesehatan secara langsung kepada calon pasangan.

Bahkan usia dewasa pun yang akan melangsungkan pernikahan perlu melalukan kursus pra nikah.

"Dia harus belajar ketahanan keluarga, parenting, yang dibutuhkan pengetahuan pembinaan keluarga," pungkasnya.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved