Pernikahan Anak
Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah
Sebagai contoh di Kajang, terdapat daerah di mana hanya sekadar berboncengan ke minimarket tanpa didampingi oleh muhrim dianggap melanggar adat.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, tercatat pada tahun 2021 terdapat 202 perkara yang mendapatkan dispensasi nikah.
Angka tersebut menurun pada tahun 2022, dengan hanya 71 perkara yang mendapatkan dispensasi.
Hingga 11 April tahun 2023, terdapat 24 perkara yang telah diberi dispensasi nikah.
Perwakilan Bidang Media Informasi dan Pengaduan PA Bulukumba, Mulidah Isnawati Amir, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang mendapatkan dispensasi tersebut akibat pelanggaran adat istiadat.
"Terjadi berbagai faktor yang menyebabkan masih banyak pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya adalah pelanggaran adat istiadat," ujar Mulidah, Kamis (4/5/2023).
Mayoritas kasus dispensasi nikah yang melibatkan anak di bawah umur berasal dari Kecamatan Kindang, Herlang, dan Kajang.
Adat yang berlaku di daerah-daerah tersebut memang terbilang cukup ketat.
"Sebagai contoh di Kajang, terdapat daerah di kecamatan tersebut di mana hanya sekadar berboncengan ke minimarket tanpa didampingi oleh muhrim dianggap melanggar adat dan sebagai konsekuensinya, mereka harus menikah, meskipun tidak melakukan hubungan badan," jelasnya.
Apabila sudah terjadi hubungan suami istri, maka menikah menjadi konsekuensi yang harus dijalani.
Baca juga: Per April 2023, PA Malili Luwu Timur Keluarkan 18 Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, PA Pinrang Kabulkan 8 Permintaan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua permintaan dispensasi diterima oleh Pengadilan Agama Bulukumba.
Permintaan yang ditolak adalah yang tidak memiliki alasan yang mendesak dan melanggar adat istiadat.
Sebelum dilakukan sidang dispensasi, prosesnya harus melibatkan pemeriksaan oleh aparat desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2).
Setelah penelitian selesai baru dapat diajukan permohonan untuk dilakukan sidang penelitian.(*)
Dalam 11 Bulan DP2KBP3A Wajo Terima 82 Surat Permohonan Nikah Anak, Termuda 14 Tahun |
![]() |
---|
Psikolog Titin Florentina Mengulas Pernikahan Dini Jadi Ancaman untuk Keturunan: Dampaknya ke Anak |
![]() |
---|
2.663 Anak Minta Dispensasi Kawin di Sulsel Selama 2022, Sidrap Tertinggi |
![]() |
---|
Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja Ajukan Pernikahan Dini di Enrekang |
![]() |
---|
Dalam 2 Bulan DP2KBP3A Wajo Terima 12 Surat Permohonan Nikah, Termuda Usia 15 Tahun 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.