Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

2.572 Anak di Sulsel Nikah Muda

Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.

Editor: Hasriyani Latif
UNICEF
ILUSTRASI PERNIKAHAN ANAK - Pengadilan Tinggi Agama Makassar menerima 2.663 pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2022. 

Adapun dampaknya dimulai dari segi fisik. Misalnya perempuan yang usia menikah akan mengandung, melahirkan, dan menyusui.

Baca juga: Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah

Baca juga: Sulsel Urutan 14 Tertinggi di Indonesia, Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak

Ketika tidak disiapkan secara matang, akan berdampak pada fisik yang ujungnya akan melahirkan anak tidak sehat atau stunting.

“Ini akan menyebabkan stunting karena ibunya tidak mempersiapkan tentang pernikahan, sehingga melahirkan anak yang tidak sehat,” kata Titin.

Tidak hanya fisik, anak yang menikah di usia dini juga akan mengalami dampak secara mental.

Titin menyebut bahwa pasangan yang menikah di usia dini akan menemui banyak masalah dalam rumah tangga.

Mulai dari masalah ekonomi hingga pembagian tugas suami dan istri.

Ketika masalah itu datang, pasangan tidak bisa mengambil keputusan yang tepat.

Akibatnya, pasangan yang nikah dini tidak mampu menjaga dan membina rumah tangga dengan baik dan akan menimbulkan perceraian.

“Pengambilan keputusan masih labil, sehingga ini juga akan meningkatkan angka perceraian. Bayangkan anak yang belum memiliki persiapan kemudian menikah, itu akan banyak menimbulkan perceraian,” jelasnya.

Titin menyarankan agar pihak berwenang meningkatkan edukasi mengenai dampak pernikahan dini kepada anak dan orang tua.

Selain itu, juga perlu adanya pemahaman dampak pernikahan dini di lingkungan anak.

“Terutama orangtua ya, guru atau keluaganya. Mereka diajarkan secara psikologi,” tutur Titin.

Melansir Kompas.com, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama, ada sekitar 2.669 permintaan dispensasi perkawinan usia anak di Sulsel pada 2022.

“Angka tersebut mengalami penurunan sejak tahun 2020 sebesar 4.086 kasus dan 2021 sebesar 4.126 kasus,” kata Kepala UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Widjaja, melalui keterangan tertulis.

Penyebab tingginya angka dispensasi perkawinan usia anak tahun 2020 hingga 2022, kata Henky, karena perubahan undang-undang perkawinan terkait usia minimal yang awalnya usia 16 tahun untuk perempuan, menjadi 19 tahun seperti batas usia minimal laki-laki.

Baca juga: Siswa yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah Swasta di Makassar Dimakamkan di Bantaeng

Baca juga: Psikolog Titin Florentina Mengulas Pernikahan Dini Jadi Ancaman untuk Keturunan: Dampaknya ke Anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved