Headline Tribun Timur
2.572 Anak di Sulsel Nikah Muda
Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi (PT) Agama Makassar merilis data jumlah dispensasi kawin tahun 2022.
Dispensasi kawin adalah pemberian izin menikah anak di bawah umur.
Data diterima Tribun Timur dari PT Agama Makassar, Rabu (24/5/2023), ada 2.663 pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, 2.572 sudah menjalani putusan atau disetujui.
Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.
Aturan Dispensasi Kawin termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2019.
"Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan." Demikian bunyi poin No 5 dalam surat rilis data yang diterima Tribun dari PT Agama Makassar.
Dalam data tersebut, permintaan dispensasi kawin tertinggi ada di Pengadilan Agama Sidrap.
Yaitu 543 permintaan. Kemudian Kabupaten Wajo dengan 345 permohonan dispensasi kawin.
Urutan ketiga Kabupaten Soppeng dengan 286 permintaan dispensasi kawin.
Permohonan dispensasi kawin terendah dari Kabupaten Kepulauan Selayar, hanya 1 permintaan.
Sementara Kota Makassar ada 23 permohonan nikah dini.
Dampak Mental
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bosowa (Unibos), Titin Florentina Purwasetiawatik menjelaskan, pernikahan di usia dini bakal memberikan banyak dampak. Sebab, secara psikolog mental anak belum siap.
Orang yang menikah dengan usia matang tanpa persiapan saja ada dampaknya, apalagi anak remaja yang cara berpikirnya belum logis atau belum mantap,” jelas Titin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.