Headline Tribun Timur
2.572 Anak di Sulsel Nikah Muda
Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisy Papayungan, mengatakan, angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Sulsel sepanjang 2018 hingga Juli 2022.
Pasalnya, banyak orang tua yang menikahkan anaknya secara siri akibat ditolak permintaan dispensasinya.
“Tapi kami tidak punya datanya secara riil, karena tidak dicatat. Di (kota maupun) desa, tidak ada,” ungkap Meisy.
Pendataan yang akurat akan membutuhkan survei lapangan untuk mendapat data primer.
Perbedaan kasus perkawinan usia anak di area perkotaan dan pedesaan pun, menurut Meisy, tak terlalu signifikan dan banyak terjadi perkawinan usia anak yang bahkan tidak sampai ketahuan.
“Seperti yang kemarin (viral). Yang viral ini hanya beberapa gelintir saja, masih jauh lebih banyak yang tidak viral,” sebutnya.
Nikah Agama
Tahun 2021, Bunga (samaran) menikah dengan kekasihnya, Kumbang (samaran).
Keduanya menjalin asmara sejak bangku SMA. Meski sempat putus, namun Bunga dan Kumbang masih menyimpan perasaan.
Hingga akhirnya, Kumbang melamar Bunga usai lulus SMA.
"Kami pacaran dari SMA, kemudian putus. Tapi saat lulus (SMA) dia (Kumbang) datang melamar," ujar Bunga kepada Tribun Timur, Rabu (24/5/2023).
"Saat itu orangtuaku juga mendukung karena tidak ada biaya untuk saya kuliah. Orangtua dia (Kumbang) juga janji mau biayai kuliahku," sambung Bunga.
Namun, karena saat itu usia Bunga dan Kumbang masih di bawah 19 tahun, sehingga mereka hanya menikah secara agama.
"Karena usia masih 19 tahun, saya menikah agama dulu," kata wanita yang kini menetap di Sulawesi Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.