Headline Tribun Timur
2.572 Anak di Sulsel Nikah Muda
Angka itu belum termasuk pasangan yang dispensasi kawinnya ditolak namun tetap menikah diam-diam atau menikah secara agama.
"Rencananya, di akhir tahun (2021), setelah umur 19 baru saya daftarkan nikah (di KUA)," lanjutnya.
Sayangnya, pernikahan Bunga dan Kumbang hanya seumur jagung. Tak cukup setahun, keduanya memilih berpisah.
Baca juga: April 2023, DP2KBP3A Wajo Terima 15 Surat Permohonan Pernikahan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Kok Bisa, Kepala Dinas P3A Makassar Didemo Warga? Ternyata Gagalkan Pernikahan Anak di Bawah Umur
Abdul Haris Sallang, seorang imam di salah satu kelurahan di Makassar, mengaku serba salah setiap kali mendapat tugas menjadi penghulu untuk menikahkan pasangan yang masih berusia anak.
“Ada pertentangan (batin). Kita takut karena ini bertentangan dengan aturan pemerintah,” katanya.
Meskipun, lanjutnya, dalam ketentuan agama perempuan yang sudah haid dan laki-laki yang sudah mimpi basah sah untuk dinikahkan.
“Tapi kita kan diatur oleh Undang-Undang Pernikahan, dalam hal ini Kementerian Agama,” ujarnya.
Abdul Haris sendiri biasanya meminta keluarga yang hendak menikah menunjukkan bukti bahwa anak tersebut telah mendapat penolakan dispensasi menikah dari KUA.
“Kemudian harus ada surat keterangan kehamilan dari dokter atau puskesmas. Kalau memang sudah hamil, ya, tidak masalah,” sebutnya.
Namun persoalannya, kata Abdul Haris, terkadang ada anak yang tidak hamil tapi ingin dibikinkan surat keterangan hamil agar dapat dinikahkan.
“Biasanya alasannya suka sama suka,” jelasnya.
Jika tidak ada solusi yang didapatkan dan baik anak maupun keluarganya tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan siri, Abdul Haris mengaku menyerahkan kepada orang tua untuk menikahkan anaknya.
“Biasanya kita tuntun orang tuanya, kita ajari begini caranya menikahkan anak kita. Kalau kita (imam) langsung (menikahkan), tidak berani. Takut, ada sanksinya,” kata Abdul Haris.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.