Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Tenri A Palallo Tersangka

Ada Peran Ahli Kontruksi Unhas dalam Penetapan Tersangka Korupsi Gedung Perpustakaan Makassar

Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut terungkap melalui pemeriksaan oleh ahli Konstruksi Universitas Hasanuddin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari umumkan tersangka proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore. Mereka adalah Andi Tenri A Palallo kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Mustakim direktur CV Era Mustika Graha, dan Ridana pelaksana kegiatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar belum mengetahui pasti jumlah atau nominal kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

Terdapat tiga nama ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek tersebut.

Mereka adalah Andi Tenri A Palallo kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Mustakim direktur CV Era Mustika Graha, dan Ridana pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menyatakan bahwa sampai saat ini mereka belum memiliki data yang pasti mengenai kerugian negara yang terjadi.

Namun, indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut terungkap melalui pemeriksaan oleh ahli Konstruksi Universitas Hasanuddin.

"Andi Sundari menjelaskan bahwa kontrak proyek tersebut telah dinyatakan putus sehingga pembangunan tidak selesai 100 persen," katanya.

"Berdasarkan ahli, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar," tambahnya.

Andi Sundari menekankan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut telah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah minimal dua alat bukti yang sah ditemukan. Proyek pembangunan gedung ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp 7,1 miliar," ujarnya.

Andi Sundari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan proses penghitungan.

"Proses audit masih berlangsung, dan terdapat indikasi kerugian. Estimasinya adalah sekitar Rp 3 miliar," jelasnya.

Tiga kali Diperiksa Sebagai Saksi

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Peran Kadis Perpustakaan Makassar Andi Tenri A Palallo Jadi Tersangka Korupsi Usai 4 Jam Diperiksa

Baca juga: Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras Resmikan Jembatan Rp 3,4 Miliar di Wajo

Ia dan dua tersangka lain, Mustakim dan Ridana diperiksa sebagai saksi lebih kurang empat jam di Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Jumat (19/5/2023) siang.

"Tadi datang di kantor (Kejari Makassar) datang jam setengah 11 siang. Diperiksa (sebagai saksi) sampai sebelum Ashar," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad saat dihampiri.

Setelah diperiksa sebagai saksi, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka kita langsung buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan tersangka," ujarnya.

Arifuddin Achmad menjelaskan ketiganya jadi tersangka setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved