Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Bulukumba Terkait Kasus Dugaan Korupsi UPPO

Terdapat sembilan kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang menerima program UPPO tahun 2022.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Penyidik Tipikor Kejari Bulukumba geledah Unit Prasarana Kantor Dinas Pertanian Bulukumba, Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (14/2/2023). Kasus dugaan korupsi UPPO telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah kantor Dinas Pertanian Bulukumba, Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (14/2/2023).

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada program pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Bulukumba.

Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan penggeledahan di ruangan seksi sarana dan prasarana Dinas Pertanian Bulukumba.

Kedatangan para penyidik membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Pemkab Bulukumba kaget.

Saat para penyidik Kejari Bulukumba tiba di kantor tersebut para ASN keluar ruangan.

Mereka yang keluar dari gedung Dinas Pertanian adalah unit lain.

Sementara bagian unit Prasarana Dinas Pertanian membantu penyidik menyerahkan dokumen dan menjawab pertanyaan dari penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Cahyadi Sabri mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi UPPO telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tadi penyidik telah menyita dokumen untuk kepentingan penyidikan," kata Cahyadi Sabri saat memberi keterangan pers di kantornya.

Terdapat sembilan kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang menerima program UPPO tahun 2022.

Setiap kelompok tani menerima bantuan dana dengan nilai Rp 200 juta.

Baca juga: Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah

Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi di Bone Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Anggarannya disalurkan langsung ke rekening masing-masing kelompok tani.

Anggaran dari Kementerian itu diperuntukkan oleh kelompok tani untuk membangun sarana dan prasarana pengolahan pupuk organik.

Namun dana Rp 200 juta tersebut tak semua diterima oleh para kelompok tani.

Sebab terdapat potongan sebesar Rp 70 juta.

Pencairan Bantuan UPPO ini dibagi dua tahap.

Pencairan pertama sebanyak Rp 140 juta dan pencairan kedua sebanyak Rp 60 juta.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved