Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah
dana pengembalian tersebut dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa menitipkan direkening penitipan kejaksaan
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah.
Tindak pidana korupsi truk sampah ini tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan Rp580.000.000.
"Pengembalian kerugian negara inj berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20.000.000. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan kepala desa dari 29 desa tersebut," katanya, Senin (13/2/2023)
Yeni menuturkan jika dana pengembalian tersebut dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa menitipkan direkening penitipan kejaksaan negeri Gowa di bank BRI cabang Gowa.
Dijelaskan, dari 121 desa masih ada desa masih terdapat 92 kepala desa yang akan mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.
"Jadi total 121 kepala desa yang akan mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp 20 juta. Jadi totalnya semua Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan yang totalnya Rp Rp 580.000.000," sebutnya
Ia pun mengimbau dan berharap 92 desa lainnya agar segera mengembalikan uang negara tersebut
Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.
"Jadi mereka kepala desa ini beranggapan uang senila Rp 20 juta diberikan oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka dan mereka ini beranggapan uang itu ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.
"Dan dengan kesadaran mereka sendiri uang yang mereka terima dikembalikan," ujarnya.
Yeni menerangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan
Pada proses persidangan, terungkap bahwa setiap kepada desa menerima uang senilai Rp 20 juta rupiah. Para penerima menganggap uang tersebut sebagai uang terima kasih setelah pengadaan truk sampah selesai.
"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.
Bebas Bersyarat, Koruptor e KTP Setya Novanto Diberi Remisi 28 Bulan |
![]() |
---|
Penggiat Arung Jeram Bentangkan Bendera 20 Meter di Jembatan Kambara Sungai Jeneberang |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah |
![]() |
---|
Gaukang Tu Bajeng, Sejarah Pengibaran Merah Putih Pra-Proklamasi di Gowa |
![]() |
---|
3 Jam Sebelum Terik 16 Agustus Menyengat, Murid TK di Gowa Abadikan Momen dekat Air Mancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.