Mantan Direktur PDAM Bulukumba Tersangka Korupsi Rp443 Juta, Ditahan 20 Hari di Lapas
Mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi Rp443 juta. Ia ditahan 20 hari di Lapas Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset periode 2021-2024.
- Kerugian negara mencapai Rp443 juta.
- Ia diduga mengambil kas tanpa pertanggungjawaban, menjual aset mobil tangki, dan tidak menagih denda pelanggan. Nurjaya ditahan 20 hari di Lapas Bulukumba.
- Kasus ini diserahkan Pemkab ke aparat hukum.
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (19/11/2025).
Nurjaya keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bulukumba dengan rompi tahanan merah muda dan masker hitam, didampingi dua jaksa muda menuju mobil tahanan.
Penetapan tersangka dijaga ketat aparat TNI dan Polres Bulukumba.
Kasus yang menjerat Nurjaya terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM Bulukumba periode 2021-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67.
Kepala Kejari Bulukumba, Bayu Laksamana, menjelaskan pengambilan kas dilakukan Nurjaya secara pribadi tanpa pertanggungjawaban.
Selain itu, dua mobil tangki milik PDAM dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Selain itu, kehilangan pendapatan akibat tidak adanya penagihan denda pelanggan.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443 juta lebih,” tegas Bayu.
Baca juga: Polres Bulukumba Fokus 8 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025
Inspektorat Bulukumba menemukan adanya kompensasi pemerintah tidak seharusnya dibayarkan serta keuntungan pribadi tersangka.
Nurjaya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, Nurjaya ditahan di Lapas Bulukumba Kelas IIB selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.
Sebelum menjabat Direktur PDAM Bulukumba, Nurjaya pernah memimpin PDAM Bantaeng.
Ia sempat berjanji memulihkan kondisi PDAM Bulukumba.
Namun justru muncul berbagai masalah jaringan air hingga ke wilayah Bontobahari.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menegaskan kasus ini sepenuhnya diserahkan ke aparat hukum.
“Sejak awal kasus bergulir, Pemkab Bulukumba menyerahkan sepenuhnya ke APH. Audit kerugian negara dilakukan Inspektorat Bulukumba,” ujarnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Bulukumba.com, Samba Sambahrii
| Kekayaan Yasir Machmud Wakil Ketua DPRD Sulsel, Putrinya Yasika Aulia Ramadhany Kuasai 41 Dapur MBG |
|
|---|
| Gerbong Mutasi Polres Luwu, Kasat Reskrim Berganti Alumni Akpol 2018 |
|
|---|
| Darmawangsyah Muin Didukung Simpatisan Berbaju Oranye di Musorprov KONI Sulsel |
|
|---|
| Simpatisan Darmawangsyah Muin Padati Area Musprov, Pakai Baju Orange Tertulis KONI Sulsel Juara |
|
|---|
| Tampil Total, PODSI Sulsel Apresiasi Semangat Atlet Dayung di Pra PORPROV Makassar |
|
|---|
