Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi

Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi di Bone Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. Dua tersangka korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kabupaten Bone disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Dua tersangka baru dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, JN dan ST dijerat dengan Undang-undang (UU) pemberantasan korupsi.

Di mana keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Itu sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com, Selasa (7/2/2023).

"Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Hairil.

Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian cukup besar.

Tercatat, dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Makassar, kerugian negara sebanyak Rp 3.503.819.730.

Nilai itu hampir setengah dari total kontrak, yaitu sebesar Rp 11.999.176.886.

Rp 11,99 miliar anggaran proyek itu berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

Andi Hairil Akhmad mengatakan pada pelaksanaan di lapangan ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum.

Di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya.

Mulai dari fisik dan pembayaran pajak, di mana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain.

Baca juga: Kejari Ungkap Inisial 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

Baca juga: Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Libatkan PT Mitra Aiyyangga Nusantara

"Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas, maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal," katanya.

Untuk diketahui, dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling ini.

Mereka adalah laki-laki berinisial JN dan ST.

Keduanya ditetapkan tersangka baru oleh Kejari Bone pada Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, juga sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu laki-laki berinisial MA dan perempuan berinisial NR.

JN berperan sebagai penghubung MA selaku Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan ST selaku pelaksana kegiatan di lapangan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved