Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesehatan Drop, Jentang Tetap Dijebloskan ke Lapas Makassar

Menurut kuasa hukum Jentang, Zamzam, kliennya resmi ditahan setelah pihaknya terima surat perintah penahanan Jentang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel. 

Jentang, buronan Kejati ini pun langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.

Baca: Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung

Jentang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.

"Tim yang menjemput Jentang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.

Baca: Masalah Swasembada Daging Sapi

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang lalu dibawa ke kantor Kejati.

Tiba di Kejati pukul 21.36 Wita, Jentang langsung menuju ke lantai 5, ruang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Hingga pukul 22.30 Wita, pelaku Jentang masih diperiksa tim Jaksa penyidik. Dia terlihat mengenakan rompi Pink.

Baca: Izin Tak Terbit, PSM Ajukan Opsi Laga Lawan Persija Dipindah ke Tanggal 21 Oktober, Ini Respon LIB

Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid, saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis (17/10/2019) sore.

Gery mengatakan butuh dua tahun untuk menangkap Jentang.

Baca: Apakah Ada Adegan Panas, LGBT, Ciuman, dan Darah di Maleficent: Mistress of Evil? Ini Jawabannya

"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.

Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo.

Jentang merupakan buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan Kejaksaan Agung pada tahun 2018 lalu.

Baca: Izin Tak Terbit, PSM Ajukan Opsi Laga Lawan Persija Dipindah ke Tanggal 21 Oktober, Ini Respon LIB

"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adhyaksa Monitoring center melacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.

Jentang telah ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.

Baca: Ramalan Zodiak Jumat 18 Oktober 2019, Virgo Keluarga Butuh Bantuanmu, Scorpio Punya Bakat Terpendam

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tan akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanan.

Baca: Bandingkan! Daftar Harta Kekayaan Mulan Jameela Ini dengan Maia Estianty, Mobil Mulan Hanya 2

BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta Setelah Dua Tahun Buron, Jentang Tiba di Kejati Sulsel

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulsel, Kamis (17/10/2019) malam ini.

Jentang, buronan Kejati yang diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiba pukul 21.36 di kantor Kejati Sulsel.

Tersangka kasus penyalagunaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ini langsung dibawa menuju ke lantai lima.

Baca: Soppeng, Luwu, Wajo, Bone, dan Takalar Masuk Daerah Marak Pernikahan Anak, Fatayat NU Turun Tangan

Dilantai lima gedung Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar itu, adalah ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan Kejati sejak awal tahun 2018 ini, tiba dengan pesawat Citylink di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.

Diberitakan, Jentang diamankan Intelejen Kejagung RI di sebuah hotel berbintang di Senayan City, Jakarta Selatan, dinihari.

Baca: Pernah Jadi Sopir Angkot & Cocok Jadi Menteri Kabinet Kerja Jilid II Kata Presiden Jokowi, Siapa?

Dalam catatan Intelejen, Jentang adalah buronan Kejati sudah dua tahun, setelah ditersangkakan sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Baca: Uang Komite Sekolah Nunggak 6 Bulan, Saat Ingin Bayar Siswa ini Diperkosa

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Baca: Video Pramugari Berzina di Toilet Viral, Ini 5 Faktanya, dari Adegan Hingga Warna Seragam

BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta, Buron Jentang Dipastikan Ditahan di Tempat Ini

Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang dipastikan di tahan di Rumah Tahan (Rutan) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid saat ditemui di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (17/10/2019) sore.

"Iya, yang bersangkutan (Jentang) ditahan di Rutan Makassar, malam ini juga," ungkap Wakajati Geri, saat memberi keterangan.

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros

Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa

Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan

Lanjut Gery, saat ini Jentang  Masih berada di Jakarta. Dipastikan pukul 18.00 Wib, Jen Tan dan Tim akan berangkat ke Makassar.

"Jadi kemungkinan dia (Jen Tan) bersama tim tiba di Makassar pukul sekitar 20.30 Wita di bandara," tambah Wakajati Gery.

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Wakajati Sulsel, Geri Yasid saat beri keterangan pers di halaman kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.
Wakajati Sulsel, Geri Yasid saat beri keterangan pers di halaman kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo. (darul/tribun-timur.com)

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang  akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.

Diberitakan, buronan Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.

Jentang  merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros

Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa

Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Jentang Ditangkap! Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar Pastikan Lakukan ini

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, malam ini sekitar pukul 20.30 Wita tiba di Makassar, Sulsel, Kamis (17/10/2019).

Jen Tang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.

Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS

VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas

45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020

"Tim yang menjemput Jen Tang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.

"Tim menggunakan pesawat citylink dari Jakarta itu sekitar jam 6 kemungkinan ini besar sampai pukul 20.30 wita," ujar Gery.

Diberitakan, buronan Jen Tan ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.

Jen Tan merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.

Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS

VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas

45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved