Kesehatan Drop, Jentang Tetap Dijebloskan ke Lapas Makassar
Menurut kuasa hukum Jentang, Zamzam, kliennya resmi ditahan setelah pihaknya terima surat perintah penahanan Jentang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Untuk mengamankan Jentang, pengusaha asal Makassar ini. Tim Kejati Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung.
"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, Itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.
Pasalnya, sejak Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia lalu ditetapkan sebagai buronan.
Baca: Undian Indihome MilIader Tahap II, 11 Pelanggan Telkom dapat Hadiah Rp 10 Juta
Selama 2018, pihak Kejati Sulsel dengan berbagai cara cari dan mengendus buron Jentang. Tapi tetap saja belum ketangkap.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Baca: Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adiaksa Monitoring center imelacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.
Jentang, buronan Kejati ini pun langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Jentang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Baca: Undian Indihome MilIader Tahap II, 11 Pelanggan Telkom dapat Hadiah Rp 10 Juta
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang lalu menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
"Tim menggunakan pesawat citylink dari Jakarta itu sekitar jam 6 kemungkinan ini sampai pukul 21.20 wita," tambah Gery.
Baca: Masalah Swasembada Daging Sapi
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Baca: Tujuh Startup Makassar Ikut Kompetisi National Pitch Up Digital Valley
Dibekuk di Jakarta, Jentang Langsung Pakai Rompi Pink Saat Tiba di Kejati Sulsel