Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesehatan Drop, Jentang Tetap Dijebloskan ke Lapas Makassar

Menurut kuasa hukum Jentang, Zamzam, kliennya resmi ditahan setelah pihaknya terima surat perintah penahanan Jentang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel. 

 Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang ditangkap di Jakarta, Kamis (17/10/2019) 00.15 Wib.

Jentang, buronan Kejati Sulsel sejak awal tahun 2018 ini ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.

Informasinya, Jentang ditangkap saat dia sedang nginap disebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan.

Baca: Wah, Cantiknya Diana Jo, Istri Miliader Muda Nico Po yang Lebih Tajir dari Raffi Ahmad, Juara Miss I

Wakajati Sulsel Gery Yasid menyebutkan, dia tidak tahu pasti Jentang ditangkap tim Intelejen Kejagung dilokasi atau hotel apa.

"Itu kerja intelejen, saya tidak tahun yang bersangkutan ditangkap dimana," ungkap Gery saat beri keterangan pers, petang.

Untuk mengamankan Jentang, pengusaha asal Makassar ini. Tim Kejati Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung.

Baca: Undian Indihome MilIader Tahap II, 11 Pelanggan Telkom dapat Hadiah Rp 10 Juta

"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, Itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.

Pasalnya, sejak Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia lalu ditetapkan sebagai buronan.

Selama 2018, pihak Kejati Sulsel dengan berbagai cara cari dan mengendus buron Jentang. Tapi tetap saja belum ketangkap.

Baca: FOTO: Pameran Nasional Filateli dan Pameran Bination Indonesia-Uni Emirate Arab Makassar19

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adiaksa Monitoring center imelacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.

Baca: 5 Fakta Dede Handi Bunuh Diri di Tempat Kerja Usai Baca Pesan WhatsApp Istri, Kesaksian Teman

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Baca: 5 Fakta Dede Handi Bunuh Diri di Tempat Kerja Usai Baca Pesan WhatsApp Istri, Kesaksian Teman

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved