Kasus Penipuan Abu Tours
Perwakilan Agen Desak Kurator Segera Lelang Aset Abu Tours
Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours mendesak Kurator segera melelang aset perusahaan perjalanan haji dan umrah Abu Tours.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR - Perwakilan Agen dan Mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) mendesak Kurator segera melelang aset perusahaan perjalanan haji dan umrah Abu Tours.
Sudah hampir dua tahun lebih pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar hingga hari ini belum ada kejelasan.
"Masyarakat sudah mulai jenuh, kapan kami diberikan ruang untuk meminta hak kita, " Kata Perwakilan Agen Mitra Abutours, Anugerah kepada tribun melalui pesan Whatsapp.
"Ini sudah lebih dua tahun kita dijanji segera uang dikembalikan, tapi hasilnya masih belum jelas kapan aset itu dikembalikan ke jamaah, " tambah Anugerah.
Menurut Anugerah, salah satu harapan mereka adalah hasil aset untuk bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke tana suci.
Pemerintah juga diminta bertanggungjawab atas kasus yang menimpa ribuan jamaah umrah khususnya di Sulawesi Selatan.
"Pemerintah jangan lari dari kenyataan pada saat jamaah kesulitan. Kami butuh perhatian pemerintah, " Tegasnya.
Sebelumnya Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan roses lelang.
Lelang itu dijadwalkan digelar di tiga
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yakni Jakarta, Palu dan Kota Makassar.
Tetapi agenda itu ditunda dengan alasan erkas yang diajukan kurator dianggap belum lengkap untuk dilanjutkan pelelangan.
Sekedar diketahui beberapa objek aset yang dilelang diantaranya harta bergerak berupa mobil, sepeda motor dan rumah serta bangunan milik Abutours yang sebelumnya disita Kejaksaan.
Aset Abutours dilelang setelah Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit
Putusan pailit itu dibacakan dalam sidang putusan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin langsung Budiansyah dan dua hakim anggota lainya, dua tahun lalu.
Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah. (*)