Kasus Penipuan Abu Tours
Kasus Penipuan Abu Tours - Diprotes Pengacara, Sidang Hamzah Mamba Diskorsing 10 Menit
Sidang empat terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) diwarnai protes.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang empat terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) diwarnai protes, Rabu (5/12/2018).
Tim Kuasa Hukum terdakwa keberatan atas tiga saksi dari pihak Bank yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dalam persidangan.
Pasalnya saksi dari pihak dari Bank ini belum memiliki izin dari pimpinan Bank soal pemberian keterangan di muka persidangan yang menyangkut masalah rahasia perbankan.
Baca: Syahrini Bicara Kisah Cinta Jika Sudah Ijab Kabul Depan Penghulu, Calonnya Reino Barack?
Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Kalahkan Watford, Manchester City Makin Mantap di Puncak
Baca: CPNS 2018 - UPDATE 113 Link Resmi Pengumuman SKD, Ini Syarat Ikut SKB & Komposisi Soal
"Kalau tidak ada izin dari Bank silahkan diambil izinnya dulu baru dihadirkan, karena kasian karyawan ini,' sebutnya dalam persidangan.
Atas keberatan para kuasa hukum ini, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing mengskorsing selama 10 menit.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Perwakilan Agen Desak Kurator Segera Lelang Aset Abu Tours |
![]() |
---|
Kurator Telusuri Aset Abu Tours di Surabaya, Medan dan Palembang |
![]() |
---|
VIDEO: Ganti Rugi Jemaah Abu Tours Rp 150 Ribu Per Orang? |
![]() |
---|
Sidang Korporasi Abu Tours di Makassar, Hamzah Mamba Didenda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Dana Calon Jamaah Diduga Dipakai Beli Emas 7,5 Kg, Istri Bos Abu Tours Jalani Sidang Hari Ini |
![]() |
---|