Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Abu Tours

VIDEO: Ganti Rugi Jemaah Abu Tours Rp 150 Ribu Per Orang?

Jemaah Abu Tours dikabarkan akan segera menerima ganti rugi dalam waktu dekat.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jemaah Abu Tours dikabarkan akan segera menerima ganti rugi dalam waktu dekat.

Hal itu setelah sidang putusan koorporasi kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (27/11/2019) sore.

Tetapi, menurut jemaah yang menghadiri sidang putusan tersebut. Uang ganti rugi itu dinilai sangat kecil, tidak masuk akal.

Kata salah satu jamaah Hj Rosniati (54), informasinya aset Abu Tours tersisa Rp 200 Miliar yang nanti dipakai ganti rugi.

"Jadi 200 miliar, katanya nanti untuk ganti rugi uang 96 ribu jamaah. Dihitung-hitung tiap jamaah dapat 150 ribu," kata Rosniati.

Menurut Rosniati, jamaah Abu Tours rugi sampai puluhan juta rupiah. Diakibatkan dari janji-jani terdakwa Hamzah Mamba.

Untuk itu, jamaah akan mengawal kasus tersebit sampai kapanpun dan dimanapun. Karena uang Rp 150 ribu tidak sebanding.

Rosniati menegaskan, aset Abu Tours Rp 200 Miliar itu juga, diharap tidak dipegang oleh Kurator karena bisa akan berkurang.

"Uang itu (aset 200 Miliar) kita harapkan bisa diambil Kemenag untuk berangkatkan jamaan, itu harapan kami," tegas Rosniati.

Dalam sidang putusan koorporasi digelar di ruang Purwoto Gandasubroto. Majelis menjatuhi denda 1 miliar kepada Hamzah.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah kepada terdakwa," kata hakim ketua saat bacakan amar putusan sidang.

Lanjut hakim, denda Rp 1 Miliar tersebut dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara.

"Apabila denda itu jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara salama satu tahun," lanjut hakim ketua.

Mendengar itu, puluhan jamaah dan para agen Abu Tours yang hadir pun riuh, tetapi usai itu mereka tinggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, terdakwa Hamzah Mamba pemilik sekaligus CEO Abu Tours dituntut oleh Jaksa karena kasus Pencurian Uang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved