TOPIK
Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
-
Seleksi terbuka tersebut bisa saja diberhentikan apabila Abdul Hayat kembali menjabat sebagai sekprov Sulsel.
-
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel Bustanul Arifin menyebut, Abdul Hayat Gani masih bertugas di Pemprov Sulsel.
-
Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel..
-
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel. Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural
-
Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
-
Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.
-
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.
-
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.