Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel Bustanul Arifin menyebut, Abdul Hayat Gani masih bertugas di Pemprov Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani dihentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel sejak Desember 2022. 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Bustanul Arifin menyebut, Abdul Hayat Gani masih bertugas di Pemprov Sulsel.

Sebab, penghentian Abdul Hayat Gani hanya dari jabatan Sekprov

"Sesuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan Dr Abd Hayat M.Si saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Bustanul Arifin, Selasa (18/4/2023)

"Ia menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," sambungnya

Hingga gugatannya dimenangkan, Abdul Hayat Gani masih bertugas di posisi tersebut.

Andu Taufik juga mengungkapkan, Abdul Hayat Gani sulit kembali jadi Sekprov Sulsel.

Hal ini berdasar aturan tetang batas usia pensiun ASN

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 (lima puluh depalan) tahun," jelas Bustanul Arifin.

"Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023," sambungnya.

Baca juga: Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov

Kepala Biro Hukum Prov Sulsel Marwan Mansyur MH mengaku, tidak ingin berkomentar banyak

"Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut," ujar Marwan Mansyur MH.

"Tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," sambungnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved