Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel Bustanul Arifin menyebut, Abdul Hayat Gani masih bertugas di Pemprov Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani dihentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel sejak Desember 2022.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Bustanul Arifin menyebut, Abdul Hayat Gani masih bertugas di Pemprov Sulsel.
Sebab, penghentian Abdul Hayat Gani hanya dari jabatan Sekprov
"Sesuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan Dr Abd Hayat M.Si saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Bustanul Arifin, Selasa (18/4/2023)
"Ia menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," sambungnya
Hingga gugatannya dimenangkan, Abdul Hayat Gani masih bertugas di posisi tersebut.
Andu Taufik juga mengungkapkan, Abdul Hayat Gani sulit kembali jadi Sekprov Sulsel.
Hal ini berdasar aturan tetang batas usia pensiun ASN
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 (lima puluh depalan) tahun," jelas Bustanul Arifin.
"Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023," sambungnya.
Baca juga: Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov
Kepala Biro Hukum Prov Sulsel Marwan Mansyur MH mengaku, tidak ingin berkomentar banyak
"Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut," ujar Marwan Mansyur MH.
"Tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," sambungnya.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (*)
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022 |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.