Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid

Oknum guru SD di Makassar diduga cabuli murid lewat modus les privat. Korban alami tekanan dan ancaman selama enam bulan..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
POLRESTABES MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menginterogasi IPT (32), oknum guru SD yang diduga menyetubuhi muridnya dengan modus les privat, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang oknum guru SD berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual ke muridnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SK (12) menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers Jumat (3/10/2025) sore, mengungkapkan pelaku merayu korban dengan modus les privat.

Di lokasi les tersebut, IPT mulai melakukan tindakan pelecehan hingga akhirnya menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.

“Modusnya dimulai dari sentuhan fisik saat les, lalu dilanjutkan dengan komunikasi lewat media sosial. Dari situ, terjadi persetubuhan berulang,” ujar Arya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara IPT dan SK.

Setelah diminta menjelaskan, korban mengaku telah mengalami pelecehan dan pemaksaan selama enam bulan, sejak duduk di kelas V SD.

Hasil visum dari tim medis memperkuat laporan tersebut.

“Hasil visum menunjukkan adanya robekan pada selaput darah di area sensitif korban,” jelas Arya.

IPT ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Moncong Loe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10/2025).

Ia langsung diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menyebut bahwa pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Bahkan, sempat ada upaya damai yang difasilitasi pihak sekolah, namun keluarga korban akhirnya memilih jalur hukum.

“Awalnya sempat ada pertemuan antara orang tua korban dan pelaku, tapi setelah didorong keluarga besar, kami laporkan ke UPTD PPA, Dinas Pendidikan, dan akhirnya ke Polrestabes,” kata Ali.

IPT dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan.

“Tidak ada Restorative Justice untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan lanjutkan proses hukum,” tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved