Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Breaking News: Gugatan Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Jakarta

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang dilengserkan dari jabatannya dan penampakan surat pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menang di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan sepenuhnya.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani mengajukan gugatan terhadap SK pemberhentiannya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat menilai ada cacat prosedural dalam pencopotannya.

Diketahui,  Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved