Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Breaking News: Gugatan Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Jakarta
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menang di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan sepenuhnya.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani mengajukan gugatan terhadap SK pemberhentiannya sebagai Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat menilai ada cacat prosedural dalam pencopotannya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.(*)
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.