Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan
Seleksi terbuka tersebut bisa saja diberhentikan apabila Abdul Hayat kembali menjabat sebagai sekprov Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ) Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Disisi lain, Pemprov Sulsel juga telah menyelesaikan rangkaian seleksi terbuka calon Sekprov Sulsel.
Ada tiga nama calon yang tersisa, yakni Sukarniaty Kondolele, Iqbal Suhaeb, dan Andi Taufik.
Pakar Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan seleksi terbuka tersebut bisa saja diberhentikan apabila Abdul Hayat kembali menjabat sebagai sekprov Sulsel.
"Kalau kita melihat kemungkinan Pak Hayat dikembalikan posisinya maka otomatis proses itu menjadi batal," ujar Prof Amiruddin Ilmar, Selasa (18/4/2023).
"Tidak dapat dilanjutkan. Itu otomatis," tegasnya.
Prof Aminuddin Ilmar menyebut ada dua opsi dalam penyelesaian masalah ini.
Yakni mengembalikan Abdul Hayat Gani di posisi Sekprov Sulsel.
Atau memberikan amanah yang setara sebagai pejabat eselon 1.
"Tentu, Presiden akan mengembalikan Pak Hayat selaku sekretaris provinsi ataukah kemudian mencarikan jabatan lain yang setara dengan jabatan Eselon 1 atau Sekprov," tegasnya.
Dalam kasus ini, Prof Aminuddin Ilmar mengaku penting mempelajari duduk perkara.
Yakni adanya proses yang keliru dari pemberhentian Abdul Hayat Gani.
"Terpenting sebenarnya perlu dilihat dari putusan ini adalah ada proses yang keliru terhadap proses penghentian Pak Hayat sebagai Sekprov," tegasnya.(*)
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022 |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.