Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani DIkabulkan

Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah  

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel. Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Abdul Hayat Gani -\ 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.

Pakar Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan hasil sidang putusan itu akan menjadi ikrah jika Presiden tidak melakukan banding

"Kalau kita lihat gugatannya dikabulkan seluruhnya dan tentu saja harapannya kan presiden tidak melakukan banding sehingga kemudian putusan itu menjadi ikrah," ujar Prof Aminuddin Ilmar, Senin (17/4/2023)

Kedepan, Prof Aminuddin Ilmar menyebut ada dua opsi untuk menyelesaikan masalah ini.

Yakni mengembalikan Abdul Hayat Gani di posisi Sekprov Sulsel.

Atau memberikan amanah yang setara sebagai pejabat eselon 1.

"Tentu, Presiden akan mengembalikan pak Hayat selaku sekretaris provinsi ataukah  kemudian mencarikan jabatan lain yang setara dengan jabatan Eselon 1 atau Sekprov," tegas Prof Aminuddin Ilmar

Dalam kasus ini, Prof Aminuddin Ilmar mengaku penting mempelajari duduk perkara.

Yakni adanya proses yang keliru dari pemberhentian Abdul Hayat Gani

"Terpenting sebenarnya perlu dilihat dari putusan ini adalah ada proses yang keliru terhadap proses penghentian pak Hayat sebagai Sekprov," tegas Prof Aminuddin Ilmar.

Diketahui, Abdul Hayat Gani memenangkan gugatan di PTUN Jakarta

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved