Gugatan Hayat Gani DIkabulkan
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel. Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.
Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural
Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
Pakar Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan hasil sidang putusan itu akan menjadi ikrah jika Presiden tidak melakukan banding
"Kalau kita lihat gugatannya dikabulkan seluruhnya dan tentu saja harapannya kan presiden tidak melakukan banding sehingga kemudian putusan itu menjadi ikrah," ujar Prof Aminuddin Ilmar, Senin (17/4/2023)
Kedepan, Prof Aminuddin Ilmar menyebut ada dua opsi untuk menyelesaikan masalah ini.
Yakni mengembalikan Abdul Hayat Gani di posisi Sekprov Sulsel.
Atau memberikan amanah yang setara sebagai pejabat eselon 1.
"Tentu, Presiden akan mengembalikan pak Hayat selaku sekretaris provinsi ataukah kemudian mencarikan jabatan lain yang setara dengan jabatan Eselon 1 atau Sekprov," tegas Prof Aminuddin Ilmar
Dalam kasus ini, Prof Aminuddin Ilmar mengaku penting mempelajari duduk perkara.
Yakni adanya proses yang keliru dari pemberhentian Abdul Hayat Gani
"Terpenting sebenarnya perlu dilihat dari putusan ini adalah ada proses yang keliru terhadap proses penghentian pak Hayat sebagai Sekprov," tegas Prof Aminuddin Ilmar.
Diketahui, Abdul Hayat Gani memenangkan gugatan di PTUN Jakarta
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).
Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.
Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan
"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco
"Artinya menerima kembali pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.(*)
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022 |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.