Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Gugatan Dikabulkan, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekprov Sulsel
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.
Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.
"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)
Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.
"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.
Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.