Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Gugatan Dikabulkan, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekprov Sulsel

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.

Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.

"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)

Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.

"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.

Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved