Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022

Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022 Abdul Hayat Gani. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Abdul Hayat Gani menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022.

Ia mendampingi dua gubernur berbeda.

Mulai dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.

Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada Desember 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani rupanya tak terima.

Ia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.

Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekprov Sulsel

"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)

Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved