Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov

Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
KOLASE TRIBUN TIMUR
Kolase Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Prov Sulsel, Marwan Mansyur MH mengaku tidak ingin berkomentar banyak.

"Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut," ujar Marwan Mansyur MH, Selasa (18/4/2023).

"Tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," sambungnya.

Meski begitu, Marwan Mansyur menyebut, sulit untuk mengembalikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

Mengingat masa pensiun Abdul Hayat Gani hanya menghitung bulan

"Akan tetapi jika memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023," jelas Marwan Mansyur.

"Sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Prov Sulsel," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali pak Abdul Hayat Ganisebagai Sekprov Sulsel," sambungnya

Andi Sudirman disebut hendaknya menjadi Gubernur yang taat hukum.

"Sebagai warga negara yang baik dan Gubernur taat hukum maka menerima kembali pak Sekprov," harapnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved