Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov
Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.
Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Prov Sulsel, Marwan Mansyur MH mengaku tidak ingin berkomentar banyak.
"Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut," ujar Marwan Mansyur MH, Selasa (18/4/2023).
"Tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," sambungnya.
Meski begitu, Marwan Mansyur menyebut, sulit untuk mengembalikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
Mengingat masa pensiun Abdul Hayat Gani hanya menghitung bulan
"Akan tetapi jika memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023," jelas Marwan Mansyur.
"Sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Prov Sulsel," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan
"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco
"Artinya menerima kembali pak Abdul Hayat Ganisebagai Sekprov Sulsel," sambungnya
Andi Sudirman disebut hendaknya menjadi Gubernur yang taat hukum.
"Sebagai warga negara yang baik dan Gubernur taat hukum maka menerima kembali pak Sekprov," harapnya.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu.
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (*)
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022 |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.