Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Antrean Haji Bantaeng Paling Lama, Kementerian Haji akan Disamaratakan 26,4 Tahun

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengusulkan sistem pembagian kuota haji nasional secara merata berdasarkan antrean.

Editor: Muh Hasim Arfah
MEDIA CENTRE HAJI
ANTREAN HAJI - Kloter 28 Debarkasi Kertajati (KJT 28) kloter terakhir meninggalkan Madinah menuju Indonesia. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengusulkan sistem pembagian kuota haji nasional dilakukan secara merata berdasarkan antrean di tiap provinsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengusulkan sistem pembagian kuota haji nasional dilakukan secara merata berdasarkan antrean di tiap provinsi.

Jika diterapkan, waktu tunggu haji di seluruh Indonesia akan dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

“Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan. Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Usulan tersebut disampaikan Gus Irfan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya reformasi sistem kuota haji. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota tetap mengacu pada Pasal 64 UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“92 dan 8 persen masih tetap sesuai undang-undang,” tegasnya.

Lamanya masa tunggu haji memang menjadi sorotan.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Gabung di Kemenhaj, Ibadah Haji Bakal Bebas dari Korupsi hingga Nepotisme

Berdasarkan catatan Tribun pada 2023, antrean terpanjang tercatat di Kabupaten Bantaeng dengan 97 tahun, disusul Sidrap (94 tahun), Pinrang (90 tahun), dan Parepare serta Wajo (86 tahun).

Kota Makassar dan Bontang masing-masing 85 dan 83 tahun, sementara Jeneponto, Maros, dan Nunukan berada di kisaran 79–83 tahun.

Meski begitu, Gus Irfan menyebut bahwa usulan pemerataan antrean masih menunggu persetujuan DPR.

“Tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR. Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana, atau ada alternatif lain yang tetap bisa diakui dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun jumlah penduduk muslim,” katanya.

Di tengah pembahasan sistem kuota, Kementerian Haji dan Umrah juga tengah menghadapi sorotan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam kasus yang diusut KPK, pembagian kuota diduga dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Gus Irfan memastikan pihaknya akan mengantisipasi potensi korupsi dengan belajar dari kasus masa lalu.

“Tentu semua hal yang terkait dengan kemungkinan-kemungkinan kita antisipasi,” ujarnya.

Kedatangan Gus Irfan ke KPK juga bertujuan meminta pendampingan dalam pelaksanaan haji dan umrah ke depan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved