TOPIK
Bawaslu Sulsel
-
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Darah 2020
-
Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan memastikan seluruh staf dan anggota Bawaslu Sulsel bebas dari virus corona.
-
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi fokus perhatian.
-
Menurutnya, pembatasan aktivitas secara fisik dapat diatasi dengan menggelar kegiatan dalam jaringan (daring) yang dapat
-
Komisioner Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad telah membaca ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020
-
Hadir menyerahkan Ketua Bawaslu Sulsel Arumahi, kepada Kasubag Humas dan Pemasaran RSUP Wahidin Sudirohusodo Dewi Rizki Nurmala
-
Sekolah online tersebut juga bertujuan meningkatan pemahaman masyarakat terkait pengawasan Pemilu.
-
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad membenarkan bila data pemilih berkelanjutan sudah dibuatkan.
-
Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menghasilkan penyelenggara yang independen dan berintegritas.
-
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, Undang-undang nomor 5/2014 sangat jelas menyebut netralitas ASN.
-
Satgas dibentuk untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Kepolisian, selama tahapan Pilkada berlangsung.
-
Mereka adalah Koordinator Divisi Pengawasan Moch Afifuddin, Koordinator Divis Hukum Fritz Edward Siregar
-
Koordinator Devisi Penindakan Bawaslu Provinsi Sulsel, Azri Yusuf memimpin rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada di Kantor Badan Pengawas
-
Bawaslu telah memetakan sembilan titik rawan pada pembetukan PPK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 Daerah yang melaksanakan pemilu.
-
"Kepada jajaran kami di Bawaslu, mari kita laksanakan tugas dan kewenangan kita dengan baik, jaga etika, jauhi hal-hal yang bisa merusak integritas ki
-
Itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancam 5 tahun.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved