Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel

Belum Lewati Syarat Jeda 5 Tahun, Bawaslu Sulsel Coret 1 Caleg Demokrat Bekas Napi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memastikan bakal mencoret bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memastikan bakal mencoret bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat.

Utamanya, mantan narapidana (napi) yang belum tuntas menjalani jeda 5 tahun selepas bebas dari dari jeruji besi.

Dalam temuan Bawaslu Sulsel, tercatat ada enam mantan napi yang mendaftarkan diri jadi Caleg DPRD Sulsel pada Pemilu 2024.

Kendati demikian, satu di antaranya ditemukan eks napi diduga belum memenuhi persyaratan.

"Dari keenam mantan napi ini, ada satu yang dalam pantauan pengawasan kami di verifikasi administrasi (vermin) kemarin. Satu orang ini kemungkinan masuk dalam TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Kamis (17/8/2023).

Diketahui, mantan napi ini terdaftar sebagai bakal caleg Partai Demokrat DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil IX Sulsel.

Dapil IX Sulsel meliputi pemilih dari Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Pinrang.

Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menjelaskan, jika eks napi tersebut belum melewati lima tahun setelah bebas dari tahanan.

Terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18.

Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kemudian, secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Baca juga: Bawaslu Sulsel Sebut Potensi Sengketa Bakal Menumpuk Setelah Penetapan DCS

"Jadi untuk ketentuan apakah bacaleg bekas napi nantinya masuk daftar calon sementara (DCS) atau tidak tentu tergantung pada berkas yang diunggah mereka di Silon," pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya membenarkan adanya temuan mantan narapidana.

Terkait adanya mantan napi yang belum melewati masa jeda lima tahun, maka KPU Sulsel memastikan akan mencoretnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved