Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel Soroti Minimnya Akses Data dalam Pengawasan PDPB
Bawaslu Sulsel menggelar rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ( Bawaslu Sulsel ) menggelar rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus pembahasan rencana kegiatan divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat tahun 2025.
Rapat ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2025).
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti minimnya akses data yang dimiliki Bawaslu dalam proses pengawasan PDPB sebagai kendala utama saat ini.
“Salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan daftar pemilih adalah keterbatasan data yang kami miliki. KPU belum membuka akses penuh terhadap data DPB, padahal ini sangat penting bagi kami dalam melakukan uji petik sesuai instruksi Bawaslu RI,” ujar Saiful.
Saiful menegaskan bahwa proses PDPB bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi kepentingan bersama demi memastikan kualitas demokrasi.
"Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih solid antara Bawaslu dan KPU," tegasnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK Ratusan Personel Siaga di Palopo, Polisi-TNI Berjaga di Kantor KPU, Bawaslu, DPRD
Kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.
Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui lembaga/ badan melalui koordinasi dan kerjasama dan/atau langsung dari masyarakat.
Anggota KPU August Mellaz menilai dampak pemutakhiran data berkelanjutan yakni tidak lagi ada isu terkait data pemilih pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu dia sepakat pemutakhiran data pemilih terus dilakukan KPU, tak hanya itu upaya transparansi juga terus dilakukan KPU melalui satupetadata dan Sirekap.
Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menyampaikan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, dan dilakukan pencermatan serta rekapitulasi oleh KPU provinsi hingga tingkat KPU RI.
Apa Manfaat PDPB?
- Mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemilu/Pemilihan;
- Meningkatkan akurasi data dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan;
- Meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan;
Apa Dasar Hukum yang Mengatur PDPB?
Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.