Bawaslu Sulsel
Temui Bawaslu Sulsel: 31 Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur oklit.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
Total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi.
Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit.
Selain itu, hasil pengawasan juga menunjukkan sebanyak 31 pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka.

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyatakan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada KPU.
"Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol," ujar Saiful, (22/7).
Menurutnya, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama pantarlih dari Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik.
Namun, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol, termasuk di daerah Parepare.
"Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan pantarlihnya yang dianggap terdaftar di parpol. Di parepare itu ada 20 orang, Jeneponto 3 orang, Takalar 5 orang dan Toraja Utara 3 orang," tambahnya.
Saiful menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, KPU menganggap bahwa nama-nama tersebut hanya dicatut dan tidak benar-benar terafiliasi.
"Alasan KPU mereka tidak terafiliasi, hanya dicatut namanya. Itu penjelasan teman-teman di KPU. Bagaimana membuktikan, KPU yang harus menjelaskan," jelas Saiful.
Hasil pengawasan ini juga menunjukkan adanya 29 kepala keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.
Serta empat pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.