Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel Mau 'Curhat' ke Komisi III DPR Soal Kasus Pilwali Palopo, Calon Tersangka Tapi Bebas
Kasus di Kota Palopo dimana Calon Wali Kota Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka kasus ijazah tidak valid.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel akan menyampaikan kasus-kasus yang menonjol di Pilkada Serentak Sulsel 2024 kepada Anggota Komisi III DPR RI.
Koordinator Hukum, Pendidikan & Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, membocorkan rencana pertemuan Komisioner Bawaslu Sulsel dengan Komisi III DPR RI di Kantor Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (31/10/2024).
"Ketua Bawaslu menelpon terus agar bisa bergeser cepat ke Mapolda Sulsel. Komisi III DPR RI datang. Kami akan sampaikan kasus-kasus menonjol di Sulsel seperti di Palopo di mana calon wali kota yang tersangka kemudian SP3 kasusnya karena tidak ketemu selama 14 hari," kata Andarias.
Kasus di Kota Palopo dimana Calon Wali Kota Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka kasus ijazah tidak valid.
Namun kasus dinyatakan kedaluarsa oleh Gakkumdu Bawaslu Palopo karena tersangka Trisal Tahir 'menghilang" selama 14 hari sehingga kasusnya dinyatakan kedaluarsa.
"Berbeda dengan kasus pemilu di mana tersangka bisa diadili tanpa kehadiran fisik. Ini Pilkada berbeda harus dihadirkan dalam jangka waktu 14 hari, kalau tidak bisa hadir kasusnya kedaluarsa seperti di Palopo," kata Andarias Duma.
Sejatinya, Andarias Duma dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menggelar pertemuan dengan Gugus Tugas Kampanye Antihoax di Media Sosial. Namun acara dipersingkat karena ada pertemuan mendadak dengan Anggota Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel.
Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Kampanye Antihoax di Media Sosial yang digagas Bawaslu Sulsel menghadirkan sejumlah organisasi profesi media, aktivis dan pegiat demokrasi di Sulsel.
Hadir di antaranya Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Korwil Makassar, Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulsel, Netrwor for Indonesia Democratic Society (Netfid) Sulsel.
Juga hadir Sulawesi Center, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Makassar dan Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) Sulsel. Komisioner KPID dan KIP Sulsel juga hadir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.