Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Fantastis Puluhan Juta, Kok Anggota DPRD Takalar Terlibat Penipuan

Sejatinya Israwati dan Sri Reski Ulandari digaji negara Rp28 juta per bulan tapi terlibat penipuan dan penggelapan

Editor: Ari Maryadi
Makmur/Tribun Timur
GAJI DPRD - Pimpinan DPRD Takalar periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang sidang Paripurna DPRD Takalar, Jl Jenderal Sudirman, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/10/2024). 

Ia juga menanggapi perihal upaya restoratif justice yang diutarakan Israwati.

Mantan Kapolsek Galesong Utara ini mengatakan hal itu boleh saja dengan ketentuan disepakati oleh pihak korban.

"Bisa sepanjang korban mau damai," ucapnya.

Israwati saat dihubungi menegaskan siap menghadapi proses hukum.

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini. Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," ucapnya.

Sementara Sri Reski mengatakan bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya yang terlibat adalah mantan suaminya, Herman.

"Di sisi lain kan yang melakukan in bukan saya, Pak Herman, akan tetapi si pelapor ini bingung arah jadi saya di saya. Tapi insyaallah akan terbaik amin," jelas politikus PKB ini.

Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

Keduanya terancam maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan

Digaji Rp28 Juta Per Bulan

Anggota DPRD Takalar periode 2024-2029 akan menerima gaji dan tunjangan  puluhan juta per bulan.

Sekretariat DPRD Takalar menyebut, anggota biasa akan memperoleh gaji dan tunjangan sebesar sekitar Rp28 juta per bulan.

Rincian gaji dan tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 4 juta, tunjangan transportasi Rp9 juta, tunjangan perumahan Rp8,5juta, dan tunjangan komunikasi Rp6,3 juta.

"Jumlah gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kemampuan APBD daerah," jelas Sekretaris DPRD Takalar, Jamaluddin Hasan, Kamis (31/10/2024).

Selain itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi, dan uang pengabdian di akhir masa jabatan yang bisa mencapai maksimal 6 kali dari uang representatif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved