Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman!

Polres Takalar menetapkan legislator DPRD Takalar Sri Reski Ulandari sebagai tersangka atas kasus penggelapan.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi
TERSANGKA PENGGELAPAN-Legislator DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari. Polres Takalar menetapkan legislator PKB Takalar ini sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR- Kepolisian Resor atau Polres Takalar menetapkan legislator DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari sebagai tersangka.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribun-Timur.com, surat penetapan tersangka ditandatangani Kasat Reskrim AKP Hatta pada 22 Oktober 2025.

AKP Hatta belum berhasil dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Sri Reski Ulandari.

Sri Reski Ulandari terseret kasus dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. 

Sri Reski menilai penetapan tersangka ini salah sasaran. 

Ia bersikukuh yang terlibat dalam bisnis solar adalah mantan suaminya, Hr.

Baca juga: Sosok Legislator Cantik Partai Gerindra Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi

"Di sisi lain kan yang melakukan ini bukan saya, Pak Herman! Tetapi si pelapor ini bingung arah jadi di saya. Tapi insyaallah akan terbaik amin," jelas politikus PKB ini.

Sri Reski Ulandari, juga mengadukan Abdul Hakim Akbar, warga Desa Moncongkomba, Polongbangkeng Selatan, ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik.

Surat pengaduan yang dilayangkan tertanggal 17 Juli 2025 dan dialamatkan kepada Kapolres Takalar.

Sri menuding Hakim Akbar menyebarkan berita bohong yang merusak nama baiknya melalui media pemberitaan dan media sosial.

"Menyerang kehormatan dan nama baik saya pribadi dan fitnah secara umum melalui media online/media sosial," tertulis isi surat pengaduan Sri yang diterima Tribun-Timur.Com, Jum'at (18/7/2025).

Sri menuduh Hakim Akbar melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 27 A juncto pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambah isi surat pengaduan.

Terkait penetapan tersangka dua legislator ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar Syamsuddin Serang mengatakan masih mencermati. 

Ia menyebut baru akan membahas hal ini bersama anggota BK yang lain.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved