Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Israwati dan Sri Reski Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan, Kader Gerindra dan PKB

Israwati dan Sri Reski ditetapkan tersangka dalam dua kasus berbeda, dengan perbuatan delik yang sama, penipuan

Editor: Ansar
Kolase goodkind / lezen
TERSANGKA PENIPUAN - Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari (kanan) dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ditantadangani Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Israwati dan Sri Reski Ulandari dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Takalar.

Israwati dan Sri Reski ditetapkan tersangka dalam dua kasus berbeda, dengan perbuatan delik yang sama, penipuan dan penggelapan. 

Penetapan tersangka keduanya ditandatangani Kasat Reskrim AKP Hatta pada 22 Oktober 2025.

Israwati dilaporkan atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi milik seorang pengusaha. 

Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. 

Israwati itu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. 

Politikus Gerindra mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice. 

"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.

Dilansir dari kejari-pidie.kejaksaan.go.id, restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. 

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.

Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.

"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati

Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved