Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
TERSANGKA PENIPUAN - Potret Anggota DPRD Takalar Israwati Dg. Rannu. Israwati tersangka kasus penipuan dan penggelapan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Anggota DPRD Takalar Israwati Dg. Rannu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. 

Israwati, sapaanya, mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice. 

"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.

Dilansir dari kejari-pidie.kejaksaan.go.id, restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. 

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.

Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.

"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati

Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum. 

Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor. 

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.

"Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," imbuhnya.

Israwati dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi oleh seorang pengusaha. 

Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Oktober 2025.

Israwati disangka melanggar pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved