Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.
Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Anggota DPRD Takalar Israwati Dg. Rannu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Israwati, sapaanya, mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.
"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.
Dilansir dari kejari-pidie.kejaksaan.go.id, restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.
Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.
Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.
"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati.
Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum.
Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor.
"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.
"Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," imbuhnya.
Israwati dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi oleh seorang pengusaha.
Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Oktober 2025.
Israwati disangka melanggar pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal 56 junto pasal 64 KUHP pidana.
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |
|
|---|
| Sosok Legislator 'Cantik' Partai Gerindra Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi |
|
|---|
| PSM Makassar Tanpa Kapten Yuran Fernandes di Hari Jadi ke-110 |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan |
|
|---|
| Camat Mamajang: Jangan Terpancing Iming-Iming Uang Saat Pilih RT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.