Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar

Kisah Cinta Legislator Gerindra Israwati dan Oknum Polisi Takbir Berujung Penjara

Legislator Partai Gerindra DPRD Takalar, Israwati dan mantannya Muhammad Takbir dipenjara karena kasus penggelapan uang penjualan sapi.

Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi
TERSANGKA PENGGELAPAN-Pengacara Israwati, Prawidi Wisanggeni menyampaikan duduk perkara sehingga legislator Partai Gerindra DPRD Takalar, Israwati (35) jadi tersangka penggelapan penjualan 21 ekor sapi. Israwati ditahan di Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sejak Senin (27/10/2025) malam.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Dulu ada cinta antara legislator Partai Gerindra DPRD Takalar, Israwati (35) dan Anggota Polres Maros, M Takbir. 

Israwati ditahan di Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sejak Senin (27/10/2025) malam. 

Artinya, sudah sekitar 48 jam legislator dari daerah pemilihan Takalar 3 ini. 

Takbir tak ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Suara Israwati mencapai 1.658 di tiga kecamatan yakni Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, dan Pattallassang. 

Dalam pengakuan pengacara Israwati, Prawidi Wisanggeni, awalnya Syamsiah Daeng Nginga meminta tolong bantuan untuk dijualkan sapinya ke Israwati.

"Tapi Takbir menjual murah sapi itu," ujarnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp265 Juta, Ini Gaji Brigadir MT Anggota Polres Maros

Setelah terjual ternyata, kata Prawidi, uangnya masuk ke rekening Isra namun tertransfer otomatis ke Takbir.

"Hasil penjualannya itu, yang masuk ke rekening Bu Isra, itu langsung ditransfer ke rekeningnya Takbir," katanya lagi. 

"Baik WhatsApp dan rekeningnya Bu Isra itu sudah dikloning oleh Takbir, kayak dihacker begitu." 

Israwati dilaporkan kasus dugaan penggelapan seorang pemilik sapi bernama Pelapor namanya Syamsiah Daeng Nginga, 29 Agustus 2025 lalu. 

Warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan ini melaporkan Israwati atas penggelapan penjualan 21 ekor sapi saat jelang Idul Adha, Juli 2025 lalu. 

Setelah sebulan, uang sebanyak Rp265 juta itu tak ada. 

Dalam pengakuan Israwati ke pengacaranya, Prawidi Wisanggeni, ia juga dijebak seorang polisi berinisial MT. 

MT turut jadi tersangka. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved