Gaji Fantastis Puluhan Juta, Kok Anggota DPRD Takalar Terlibat Penipuan
Sejatinya Israwati dan Sri Reski Ulandari digaji negara Rp28 juta per bulan tapi terlibat penipuan dan penggelapan
TRIBUN-TIMUR.COM -- Dua anggota DPRD Takalar terlibat kasus penipuan dan penggelapn.
Padahal gajinya fantantis puluhan juta sebulan.
Keduanya yakni Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sejatinya Israwati dan Sri Reski Ulandari digaji negara Rp28 juta per bulan.
Rincian gaji dan tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 4 juta, tunjangan transportasi Rp9 juta, tunjangan perumahan Rp8,5juta, dan tunjangan komunikasi Rp6,3 juta.
Selain itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi, dan uang pengabdian di akhir masa jabatan yang bisa mencapai maksimal 6 kali dari uang representatif.
Tersangka Kasus Penipuan
Dua Anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, telah diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Keduanya ditahan dan diperiksa di Polsek Mappakasunggu, Senin malam.
"Sudah diperiksa tadi malam sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).
Kasus yang menjerat kedua legislator berbeda.
Israwati dilaporkan atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi milik seorang pengusaha.
Sementara Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar.
Surat penetapan tersangka keduanya ditandatangani AKP Hatta pada 20 Oktober 2025.
AKP Hatta mengungkapkan, berkas perkara dua legislator segera dilimpahkan ke kejaksaan.
| Daftar Legislator Sulsel Terjerat Kasus Hukum, Terbaru 2 Legislator Perempuan DPRD Takalar |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan Ditahan di Polsek Mappakasunggu |
|
|---|
| Profil Israwati dan Sri Reski Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan, Kader Gerindra dan PKB |
|
|---|
| Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.