Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Fantastis Puluhan Juta, Kok Anggota DPRD Takalar Terlibat Penipuan

Sejatinya Israwati dan Sri Reski Ulandari digaji negara Rp28 juta per bulan tapi terlibat penipuan dan penggelapan

Editor: Ari Maryadi
Makmur/Tribun Timur
GAJI DPRD - Pimpinan DPRD Takalar periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang sidang Paripurna DPRD Takalar, Jl Jenderal Sudirman, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Dua anggota DPRD Takalar terlibat kasus penipuan dan penggelapn.

Padahal gajinya fantantis puluhan juta sebulan.

Keduanya yakni Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sejatinya Israwati dan Sri Reski Ulandari digaji negara Rp28 juta per bulan.

Rincian gaji dan tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 4 juta, tunjangan transportasi Rp9 juta, tunjangan perumahan Rp8,5juta, dan tunjangan komunikasi Rp6,3 juta.

Selain itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi, dan uang pengabdian di akhir masa jabatan yang bisa mencapai maksimal 6 kali dari uang representatif.

Tersangka Kasus Penipuan

Dua Anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, telah diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. 

Keduanya ditahan dan diperiksa di Polsek Mappakasunggu, Senin malam. 

"Sudah diperiksa tadi malam sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).

Kasus yang menjerat kedua legislator berbeda. 

Israwati dilaporkan atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi milik seorang pengusaha. 

Sementara Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar.

Surat penetapan tersangka keduanya ditandatangani AKP Hatta pada 20 Oktober 2025.

AKP Hatta mengungkapkan, berkas perkara dua legislator segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved