Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Sosok Putra Makassar AKBP Supriadi Rahman Jadi Penentu 2 Anggota DPRD Takalar 'Dibebaskan'

Dua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara. 

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
PENANGGUHAN PENAHANAN-Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman. AKBP Supriadi Rahman adalah penentu penangguhan penahanan dari kedua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara. 

Keduanya terseret kasus berbeda, dengan delik perbuatan yang sama, penipuan dan penggelapan.
 
Israwati dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi.  

Total nilai keuntungan sapi digelapkan sebesar Rp265 juta.
 
Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar.  

Hakim Akbar mengaku ditipu Rp150 juta.

Baca juga: Gerindra Hormati Proses Hukum Kasus Anggota DPRD Takalar Israwati

Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana.
 
Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan.

Kedua anggota DPRD Takalar ini dipenjara di Polsek Mappakasunggu. 

Permohonan itu diajukan keduanya melalui kuasa hukum keduanya, Prawidi Wisanggeni pada Selasa malam.
 
"Kami sudah sampaikan permohonan penangguhan dua klien kami kemarin,"  kata kuasa Prawidi Wisanggeni saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Dua legislator ditahan sejak Senin malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
 
Prawidi berharap penangguhan penahanan ini disetujui oleh polisi.

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis, atas dasar permohonan yang diajukan.

Dasar hukum utama penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan:

"Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan."

Ia meminta polisi mempertimbangkan status dua kliennya sebagai anggota DPRD, yang bertugas menyerap dan mengawal aspirasi rakyat.
 
"Kewajibannya dan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan terhambat, ini bukan perkara pribadi, ini perkara umum, perkara masyarakat. Mohon dipertimbangkan itu," jelas

Kapolres AKBP Supriadi Rahman belum memberikan konfirmasinya saat dihubungi tribun-timur.com. 

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya, penangguhan penahanan harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi oleh tersangka/terdakwa.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana yakni tersangka/terdakwa harus melapor secara rutin kepada instansi yang berwenang (misalnya seminggu sekali), tersangka/terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya, kecuali dengan izin resmi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved