Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Sekda Takalar Tunggu Surat BPN untuk Pembayaran Lahan Kantor Lurah Panranuangku

Sekda Takalar Muhammad Hasbi menyebut Pemkab belum membayar lahan kantor lurah Panranuangku karena menunggu surat penghapusan sertifikat dari BPN.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Makmur Tribun Timur
KANTOR LURAH – Suasana Kantor Kelurahan Panranuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Kamis (30/10/2025). Aktivitas masih berjalan normal di tengah sengketa lahan. 

TRIBUN-TAKALAR.COM – Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, menegaskan, Pemkab Takalar belum bisa membayar lahan Kantor Kelurahan Panranuangku.

Pemkab Takalar masih menunggu surat keterangan penghapusan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Hasbi, surat tersebut menjadi syarat utama agar tanah bisa ditaksasi tim apresial sebelum diajukan ke pimpinan daerah untuk proses pembayaran.

“Penggugat sudah berkomunikasi dengan pemda. Yang bersangkutan meminta agar tanah tersebut dibayar. Tapi pemda menunggu pembatalan sertifikat dari BPN,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, proses pembayaran harus melalui tahapan resmi.

Mulai dari penilaian harga tanah hingga persetujuan pimpinan daerah.

“Setelah mendapatkan nilai harga tanah, baru diajukan ke pimpinan daerah untuk dilakukan pembayaran. Seperti itu tahapan prosedurnya,” ucap Hasbi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Takalar atas tanah ditempati Kantor Kelurahan Panranuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Putusan PK Mahkamah Agung bernomor 129/PK/TUN/2024 itu terbit pada 31 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat.

Penggugat, M Basri, meminta Pemkab Takalar menghormati putusan tersebut.

Ia menegaskan tidak berniat menggusur bangunan kantor lurah.

Namun berharap tanah segera dibayar.

Kepala ATR/BPN Takalar, Bustam, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Pemkab Takalar menempati lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak pakai No. 3 Desa Panranuangku tertanggal 2 Juli 1993.

Sertifikat ini digugat M Basri ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik No. 170/Panranuangku/1975. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved