Opini
MBG dalam Hierarki Perundang-Undangan
Penyebabnya, legalitas MBG dibangun melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis merupakan peraturan di bawah undang-undang.
Oleh karena itu, perdebatan hukum mengenai MBG pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan legalitas Perpres, tetapi juga menyangkut konflik dan harmonisasi berbagai undang-undang yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Rekomendasi yang dapat ditawarkan dalam melihat Program MBG adalah melalui pendekatan teori masyarakat prismatik yang dikemukakan oleh Fred W. Riggs.
Pendekatan ini menekankan pentingnya menggabungkan unsur-unsur yang baik dari berbagai sistem serta meminimalkan dampak negatif yang dapat muncul dari suatu kebijakan.
Dalam konteks MBG, tujuan peningkatan gizi masyarakat tetap perlu dipertahankan karena memiliki manfaat yang besar bagi kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul.
Seperti peningkatan permintaan terhadap bahan pangan tertentu yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga dan menurunkan keterjangkauan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Terakhir, diperlukan penyesuaian terhadap skala prioritas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar legalitas program tersebut.
Program yang memiliki dampak luas dan berjangka panjang perlu didukung oleh landasan hukum yang kuat, harmonis, dan tidak menimbulkan benturan dengan sektor strategis lainnya.
Dengan demikian, pelaksanaan MBG dapat tetap mencapai tujuan sosialnya tanpa dilakukan secara tergesa-gesa, serta tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan gizi masyarakat, pendidikan, stabilitas ekonomi, dan kepastian hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-12-Aqil-Abdan-Syakuran.jpg)