Opini
MBG dalam Hierarki Perundang-Undangan
Penyebabnya, legalitas MBG dibangun melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis merupakan peraturan di bawah undang-undang.
Oleh: Aqil Abdan Syakuran
Presiden Mahasiswa UINAM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kesulitan melakukan judicial review terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tantangan tersendiri bagi para sarjana dan pakar hukum dalam memberikan ruang demokratisasi serta pengawasan konstitusional terhadap program tersebut.
Penyebabnya, legalitas MBG dibangun melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis merupakan peraturan di bawah undang-undang.
Perpres tidak dapat diuji langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kewenangan MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres tidak dapat diuji langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena kewenangan MK hanya menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kondisi tersebut menyebabkan pihak yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan MBG harus mencari jalur pengujian tidak langsung melalui undang-undang yang berkaitan dengan program tersebut.
Sebagai contohnya adalah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoroti persoalan alokasi anggaran pendidikan.
Permohonan tersebut kemudian ditarik oleh pemohon dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang APBN bersifat tahunan dan selalu berubah setiap tahun.
Akibatnya, apabila proses pengujian berlangsung terlalu lama, objek yang diuji dapat kehilangan relevansinya karena telah digantikan oleh undang-undang APBN yang baru.
Secara normatif, Peraturan Presiden dapat diuji melalui Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kewenangan tersebut meliputi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota apabila bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Pengujian MBG melalui Mahkamah Agung juga menghadapi hambatan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, terdapat sejumlah undang-undang yang dapat dijadikan dasar pembenaran bagi program MBG.
Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan peningkatan gizi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara menjamin tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi yang layak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-12-Aqil-Abdan-Syakuran.jpg)